KEPATUHAN PAJAK

Agar Data STNK Tak Hangus, Korlantas Minta Warga Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 12:30 WIB
Agar Data STNK Tak Hangus, Korlantas Minta Warga Bayar Pajak Kendaraan

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi.

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korlantas Polri dapat melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bila kendaraan tersebut tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

"Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2. Lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat," ujar Firman, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sebagaimana termuat dalam Pasal 74 UU LLAJ, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data registrasi dihapus bila pemilik kendaraan menunggak PKB selama 7 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut menjadi ilegal karena tidak memiliki surat. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya.

"Kepolisian hanya akan menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," ujar Firman.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Selain itu, Firman juga meminta masyarakat untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, SWDKLLJ adalah wujud perhatian pemerintah terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," ujar Firman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan