KEPATUHAN PAJAK

Agar Data STNK Tak Hangus, Korlantas Minta Warga Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 12:30 WIB
Agar Data STNK Tak Hangus, Korlantas Minta Warga Bayar Pajak Kendaraan

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi.

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korlantas Polri dapat melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bila kendaraan tersebut tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

"Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2. Lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat," ujar Firman, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sebagaimana termuat dalam Pasal 74 UU LLAJ, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun. Artinya, data registrasi dihapus bila pemilik kendaraan menunggak PKB selama 7 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut menjadi ilegal karena tidak memiliki surat. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya.

"Kepolisian hanya akan menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," ujar Firman.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, Firman juga meminta masyarakat untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, SWDKLLJ adalah wujud perhatian pemerintah terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," ujar Firman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini