PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 16:12 WIB
AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews — Meski Pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian multilateral, dalam kasus tertentu Indonesia tetap harus meneken perjanjian bilateral untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia mestinya memang tidak perlu melakukan perjanjian lain karena sudah melakukan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang otomatis mengikat dengan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

"Namun, ada negara tertentu yang tetap mengharuskan penandatanganan BCAA, terutama apabila terdapat klausul tambahan yang diinginkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Menkeu menjelaskan dengan klausul tambahan itu, tidak secara otomatis MCAA berlaku untuk semua negara yang ikut AEoI karena ada negara yang membuat pengecualian. Karena itu, dilakukan BCAA, sama seperti dengan Hong Kong dan Swiss.

Sayang, Menkeu tidak menjelaskan isi klausul tambahan itu. Namun dia menegaskan Indonesia telah menandatangani MCAA bersama dengan 68 negara. Pada akhir tahun, jumlah negara yang menyetujui kesepakatan itu akan bertambah menjadi 90 negara.

Dia menambahkan Pemerintah RI memprioritaskan negara seperti Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, United Kingdom, Australia, dan Amerika Serikat. Negara-negara itu dipandang memiliki pusat keuangan yang potensial dijadikan tempat untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Prioritas Indonesia terhadap sejumlah negara tersebut pun ditentukan berdasarkan perolehan data melalui berlakunya program pengampunan pajak yang berlaku selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016.

"Untuk Indonesia, kalau negara prioritas tersebut merupakan negara yang sudah ikut dalam MCAA, kami tidak perlu melakukan BCAA. Namun, kalau mereka dalam persetujuannya ada klausul bahwa Indonesia tidak otomatis ikut, maka kita harus melakukan penandatanganan BCAA," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti halnya Singapura yang sudah ikut MCAA, namun Singapura menilai Indonesia tidak secara otomatis masuk ke dalamnya, maka Pemerintah Indonesia secara terpisah perlu melakukan pendekatan lebih lanjut dengan Singapura. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini