PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 16:12 WIB
AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews — Meski Pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian multilateral, dalam kasus tertentu Indonesia tetap harus meneken perjanjian bilateral untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia mestinya memang tidak perlu melakukan perjanjian lain karena sudah melakukan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang otomatis mengikat dengan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

"Namun, ada negara tertentu yang tetap mengharuskan penandatanganan BCAA, terutama apabila terdapat klausul tambahan yang diinginkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Menkeu menjelaskan dengan klausul tambahan itu, tidak secara otomatis MCAA berlaku untuk semua negara yang ikut AEoI karena ada negara yang membuat pengecualian. Karena itu, dilakukan BCAA, sama seperti dengan Hong Kong dan Swiss.

Sayang, Menkeu tidak menjelaskan isi klausul tambahan itu. Namun dia menegaskan Indonesia telah menandatangani MCAA bersama dengan 68 negara. Pada akhir tahun, jumlah negara yang menyetujui kesepakatan itu akan bertambah menjadi 90 negara.

Dia menambahkan Pemerintah RI memprioritaskan negara seperti Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, United Kingdom, Australia, dan Amerika Serikat. Negara-negara itu dipandang memiliki pusat keuangan yang potensial dijadikan tempat untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Prioritas Indonesia terhadap sejumlah negara tersebut pun ditentukan berdasarkan perolehan data melalui berlakunya program pengampunan pajak yang berlaku selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016.

"Untuk Indonesia, kalau negara prioritas tersebut merupakan negara yang sudah ikut dalam MCAA, kami tidak perlu melakukan BCAA. Namun, kalau mereka dalam persetujuannya ada klausul bahwa Indonesia tidak otomatis ikut, maka kita harus melakukan penandatanganan BCAA," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti halnya Singapura yang sudah ikut MCAA, namun Singapura menilai Indonesia tidak secara otomatis masuk ke dalamnya, maka Pemerintah Indonesia secara terpisah perlu melakukan pendekatan lebih lanjut dengan Singapura. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru