KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 16:00 WIB
Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah aduan penipuan yang disampaikan melalui contact center dan media sosial menunjukkan tren kenaikan jelang Lebaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan laporan pengaduan penipuan yang masuk pada periode Maret 2022 mencapai 657 pengaduan. Angka tersebut meningkat 26% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Penipuan online shop masih menjadi modus yang marak digunakan pelaku penipuan sepanjang bulan Maret 2022. Tercatat, ada 316 kasus penipuan yang dilaporkan atau mengalami peningkatan 17% dari bulan sebelumnya 271 kasus," katanya, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hatta menuturkan tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat jelang Lebaran. Namun, situasi tersebut kerap dimanfaatkan para penipu untuk melakukan modus penipuan belanja online, termasuk dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti DJBC.

Dari 657 pengaduan yang diterima DJBC, sebanyak 358 pengaduan atau 54% masuk dalam kategori penipuan material. Lalu, sebanyak 299 pengaduan lainnya masuk kategori penipuan nonmaterial.

Penipuan material merupakan penipuan yang sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan penipuan nonmaterial belum sampai menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jumlah keduanya mengalami peningkatan pada Maret, masing-masing sebesar 43% dan 10% dibanding bulan sebelumnya," ujar Hatta.

Dari konfirmasi penipuan yang diterima pada Maret 2022 tersebut, DJBC menggagalkan kerugian material masyarakat sejumlah Rp2,51 miliar, US$15.705, GBP800, dan RM900.

Hatta mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya menjelang Lebaran. Menurutnya, online shop yang menjual barang dengan harga murah perlu lebih diwaspadai karena itu biasanya menjadi langkah awal para penipu memikat calon korbannya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, masyarakat juga harus lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan laman terdaftar dengan penjualnya sudah terverifikasi serta memiliki catatan transaksi baik.

Jika telanjur transaksi dengan penipu, mereka biasanya akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Setelahnya, calon korban juga diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

"Ini sudah jelas merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang kiriman pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing,” tutur Hatta.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, lanjutnya, DJBC juga tidak pernah secara langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Hatta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada jika melakukan transaksi untuk barang dari luar negeri. Dia menuturkan status clearance barang kiriman oleh DJBC dapat diperiksa di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, ia juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai atau media sosial resmi DJBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN