KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 16:00 WIB
Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah aduan penipuan yang disampaikan melalui contact center dan media sosial menunjukkan tren kenaikan jelang Lebaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan laporan pengaduan penipuan yang masuk pada periode Maret 2022 mencapai 657 pengaduan. Angka tersebut meningkat 26% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Penipuan online shop masih menjadi modus yang marak digunakan pelaku penipuan sepanjang bulan Maret 2022. Tercatat, ada 316 kasus penipuan yang dilaporkan atau mengalami peningkatan 17% dari bulan sebelumnya 271 kasus," katanya, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat jelang Lebaran. Namun, situasi tersebut kerap dimanfaatkan para penipu untuk melakukan modus penipuan belanja online, termasuk dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti DJBC.

Dari 657 pengaduan yang diterima DJBC, sebanyak 358 pengaduan atau 54% masuk dalam kategori penipuan material. Lalu, sebanyak 299 pengaduan lainnya masuk kategori penipuan nonmaterial.

Penipuan material merupakan penipuan yang sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan penipuan nonmaterial belum sampai menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jumlah keduanya mengalami peningkatan pada Maret, masing-masing sebesar 43% dan 10% dibanding bulan sebelumnya," ujar Hatta.

Dari konfirmasi penipuan yang diterima pada Maret 2022 tersebut, DJBC menggagalkan kerugian material masyarakat sejumlah Rp2,51 miliar, US$15.705, GBP800, dan RM900.

Hatta mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya menjelang Lebaran. Menurutnya, online shop yang menjual barang dengan harga murah perlu lebih diwaspadai karena itu biasanya menjadi langkah awal para penipu memikat calon korbannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, masyarakat juga harus lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan laman terdaftar dengan penjualnya sudah terverifikasi serta memiliki catatan transaksi baik.

Jika telanjur transaksi dengan penipu, mereka biasanya akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Setelahnya, calon korban juga diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

"Ini sudah jelas merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang kiriman pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing,” tutur Hatta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, lanjutnya, DJBC juga tidak pernah secara langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Hatta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada jika melakukan transaksi untuk barang dari luar negeri. Dia menuturkan status clearance barang kiriman oleh DJBC dapat diperiksa di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, ia juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai atau media sosial resmi DJBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra