INDIA

Adopsi Transparansi Pajak, Negara Ini Serukan Adanya Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 11:31 WIB
Adopsi Transparansi Pajak, Negara Ini Serukan Adanya Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyerukan pengenaan sanksi bagi yurisdiksi yang tidak mengadopsi pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurutnya, sudah sekitar 90 yurisdiksi yang mengadopsi automatic exchange of information (AEoI) menjadi sinyal bahwa penghindar pajak tidak bisa lagi menyembunyikan akun keuangan luar negeri mereka dari administrasi pajak.

Dia pun mendesak agar G20/Global Forum untuk makin memperluas jaringan pertukaran informasi dan mengidentifikasi yuridiksi – termasuk negara berkembang dan pusat keuangan – yang belum berkomitmen untuk timeline apapun.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Tindakan yang tepat perlu diambil terhadap yurisdiksi yang tidak patuh,” tegasnya melalui pernyataan resmi setelah rapat para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).

Nirmala meminta agar komunitas internasional dapat menyepakati suatu perangkat tindakan pertahanan terkait implementasi AEoI. Tindakan yang disepakati bisa diambil untuk yurisdiksi yang tidak mematuhi ketentuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 90 yurisdiksi telah berpartisipasi dalam inisiatif transparansi global di bawah common reporting standard (CRS) OECD sejak 2018. Mereka telah bertukar informasi terkait 47 juta offshore accounts dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Saat berbicara dalam Ministerial Symposium on International Taxation pekan lalu di Jepang, dia mengangkat perlunya kerja sama internasional saat berurusan dengan pelaku ekonomi yang melarikan diri dari negara mereka untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Saya mendesak agar ada kolaborasi yang lebih dekat dan tindakan terkoordinasi diperlukan untuk membawa pelaku ekonomi seperti itu untuk menghadapi hukum,” imbuhnya, seperti dilansir Financial Express. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN