PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Pangkas Lagi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 3,5%

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 16:27 WIB
ADB Pangkas Lagi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 3,5%

Warga memilah sampah di sebuah lahan kosong di Jakarta, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia akan tumbuh 3,5% pada 2021. Angka ini lebih rendah dari proyeksi ADB yang dirilis April lalu yakni 4,5% dan Juli, 4,1%. Sementara untuk kinerja 2022, ADB memprediksi ekonomi RI bisa tumbuh 4,8%.

Merujuk pada Asian Development Outlook 2021 - Update, ekspor dan belanja pemerintah akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini, didukung oleh kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan baru akan benar-benar pulih dan tumbuh hingga 5% pada tahun depan. Investasi juga diperkirakan akan membaik pada 2022 seiring dengan normalisasi perekonomian dan perkembangan iklim bisnis.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Perekonomian Indonesia tidak terkontraksi terlalu dalam pada 2020 berkat kebijakan fiskal pemerintah dan bansos. Pemulihan ekonomi berlanjut pada semester I/2021 berkat berlanjutnya kebijakan tersebut dan kinerja ekspor yang kuat," ujar Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga, Rabu (22/9/2021).

Pada semester I/2021, ADB mencatat perekonomian Indonesia mampu tumbuh hingga 3,1% berkat pelonggaran PPKM dan meningkatnya permintaan.

Sayangnya, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh secara terbatas pada semester I/2021 akibat masih tingginya ketidakpastian yang membayangi perekonomian. Laju pemulihan ekonomi Indonesia terpaksa tertahan pada Juli dan Agustus 2021 akibat pemberlakuan PPKM.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Berkat pemberlakuan PPKM, kasus pandemi Covid-19 berangsur-angsur mengalami penurunan. Hal ini dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi pada sisa tahun 2021.

Mengingat iklim perdagangan global masih menghadapi banyak tantangan, pemerintah dianggap perlu meneruskan kebijakan-kebijakan pengendalian pandemi, pemulihan ekonomi, dan melanjutkan reformasi yang selama ini tertunda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN