KEBIJAKAN PAJAK

Ada Wacana PPN Multitarif, Pengusaha Mamin Usulkan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 17:30 WIB
Ada Wacana PPN Multitarif, Pengusaha Mamin Usulkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia meminta pemerintah memungut PPN yang lebih rendah, terutama untuk barang konsumer atau fast moving consumer goods (FMCG).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengusulkan tarif PPN yang dikenakan atas FMCG dipatok lebih rendah dari tarif umum apabila sistem PPN multitarif akan diterapkan.

"Saya mengusulkan untuk makanan dan minuman bisa diturunkan melalui PPN multitarif," katanya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adhi beralasan produk makanan dan minuman serta FMCG merupakan salah satu produk yang price sensitive atau sensitif dengan harga. Dengan demikian, perubahan harga jual akibat kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap permintaan.

Pemerintah, lanjutnya, dapat mencontoh Jepang yang mengenakan tarif PPN lebih rendah terhadap makanan dan minuman. Menurut catatan OECD, Jepang menerapkan tarif PPN 10% dengan reduced rate sebesar 8% untuk makanan, minuman, dan biaya langganan koran.

Di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini, sambungnya, industri makanan dan minuman relatif sulit untuk menaikkan harga jual. Sementara itu, biaya dari sisi bahan baku, biaya produksi, hingga logistik juga cenderung naik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kendati sektor makanan dan minuman tumbuh positif, Adhi mengeklaim profitabilitas dari sektor makanan dan minuman sepanjang tahun ini masih menghadapi tantangan akibat beragam biaya yang mengalami kenaikan.

Bila pemerintah hendak menaikkan tarif PPN, sebaiknya hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu di luar sektor makanan dan minuman, terutama atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan berlebih.

Melalui RUU KUP dan reformasi PPN yang sedang dirumuskan oleh pemerintah, Adhi juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut PPN makin meningkat sehingga setiap pengusaha mendapat perlakuan yang setara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar