Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia meminta pemerintah memungut PPN yang lebih rendah, terutama untuk barang konsumer atau fast moving consumer goods (FMCG).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengusulkan tarif PPN yang dikenakan atas FMCG dipatok lebih rendah dari tarif umum apabila sistem PPN multitarif akan diterapkan.
"Saya mengusulkan untuk makanan dan minuman bisa diturunkan melalui PPN multitarif," katanya, Senin (7/6/2021).
Adhi beralasan produk makanan dan minuman serta FMCG merupakan salah satu produk yang price sensitive atau sensitif dengan harga. Dengan demikian, perubahan harga jual akibat kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap permintaan.
Pemerintah, lanjutnya, dapat mencontoh Jepang yang mengenakan tarif PPN lebih rendah terhadap makanan dan minuman. Menurut catatan OECD, Jepang menerapkan tarif PPN 10% dengan reduced rate sebesar 8% untuk makanan, minuman, dan biaya langganan koran.
Di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini, sambungnya, industri makanan dan minuman relatif sulit untuk menaikkan harga jual. Sementara itu, biaya dari sisi bahan baku, biaya produksi, hingga logistik juga cenderung naik.
Kendati sektor makanan dan minuman tumbuh positif, Adhi mengeklaim profitabilitas dari sektor makanan dan minuman sepanjang tahun ini masih menghadapi tantangan akibat beragam biaya yang mengalami kenaikan.
Bila pemerintah hendak menaikkan tarif PPN, sebaiknya hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu di luar sektor makanan dan minuman, terutama atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan berlebih.
Melalui RUU KUP dan reformasi PPN yang sedang dirumuskan oleh pemerintah, Adhi juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut PPN makin meningkat sehingga setiap pengusaha mendapat perlakuan yang setara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.