UU HPP

Ada UU HPP, Pemerintah Lebih Fleksibel Tentukan Barang-Jasa Bebas PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:39 WIB
Ada UU HPP, Pemerintah Lebih Fleksibel Tentukan Barang-Jasa Bebas PPN

Ilustrasi PPN.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menentukan barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini dimungkinkan karena barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sekarang menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

"Ketika pindah dari Pasal 4A ke 16B, memang ada ruang untuk mengatur yang mana yang mau dibebaskan sebenarnya. Yang untuk masyarakat menengah dan bawah seperti sembako memang benar-benar tidak akan ada PPN di situ," ujar Yoga, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan fleksibilitas yang terdapat pada Pasal 16B, pemerintah nantinya akan memiliki ruang untuk mengenakan PPN atas barang yang tergolong mahal atau barang impor.

"Nanti mungkin yang mahal dan mestinya ada kontribusinya terhadap negara, mungkin ada ruang di situ, termasuk juga yang impor. Kami sedang pikirkan itu," ujar Yoga.

Untuk diketahui, beberapa barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN dan sekarang mendapat fasilitas pembebasan sesuai dengan UU HPP antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN, barang dan jasa yang tercantum dalam pasal tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN baik sementara maupun selamanya atau tidak dipungut PPN baik sebagian maupun seluruhnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas yang diberikan atas barang dan jasa pada Pasal 16B UU PPN akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN