Ilustrasi PPN.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menentukan barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini dimungkinkan karena barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sekarang menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.
"Ketika pindah dari Pasal 4A ke 16B, memang ada ruang untuk mengatur yang mana yang mau dibebaskan sebenarnya. Yang untuk masyarakat menengah dan bawah seperti sembako memang benar-benar tidak akan ada PPN di situ," ujar Yoga, Senin (25/10/2021).
Dengan fleksibilitas yang terdapat pada Pasal 16B, pemerintah nantinya akan memiliki ruang untuk mengenakan PPN atas barang yang tergolong mahal atau barang impor.
"Nanti mungkin yang mahal dan mestinya ada kontribusinya terhadap negara, mungkin ada ruang di situ, termasuk juga yang impor. Kami sedang pikirkan itu," ujar Yoga.
Untuk diketahui, beberapa barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN dan sekarang mendapat fasilitas pembebasan sesuai dengan UU HPP antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN, barang dan jasa yang tercantum dalam pasal tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN baik sementara maupun selamanya atau tidak dipungut PPN baik sebagian maupun seluruhnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas yang diberikan atas barang dan jasa pada Pasal 16B UU PPN akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.