RAPBN 2024

Ada UU HPP dan PSIAP, Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:17 WIB
Ada UU HPP dan PSIAP,  Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui RAPBN 2024, mematok target penerimaan pajak pada tahun depan senilai Rp1.986,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.818,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Strategi yang dilaksanakan, antara lain melanjutkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

"Yang pasti kita tentu akan menindaklanjuti UU HPP. PPS sudah dilakukan, tentu ini jadi baseline yang baik," katanya dalam diskusi ekonomi bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yon mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi cukup dalam saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Sejalan dengan pengendalian pandemi, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang berlanjut hingga saat ini.

Penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau 64,56% dari target Rp1.718 triliun, serta tumbuh 7,8%. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun atau setara dengan 105,8% dari target.

Dia menyebut pengumpulan pajak pada 2024 bakal dihadapkan pada beberapa tantangan seperti perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target yang akan ditetapkan pada UU APBN 2024.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurutnya, ada 5 kebijakan teknis tentang pajak yang akan dilaksanakan pada 2024. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Strategi tersebut dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi PSIAP melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Nanti ketika coretax diimplementasikan, sebagian besar layanan kita akan masuk ke digital," ujarnya.

Yon menambahkan kebijakan teknis keempat, yakni pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

"Insentif fiskal ini mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika yang terjadi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan