KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:15 WIB
Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin tidak ada satupun pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana bagi hasil (DBH) akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya sehingga alokasi DBH menjadi lebih presisi. Bahkan terdapat DBH yang porsinya ditingkatkan seperti DBH cukai hasil tembakau.

"Itu cara membagi DBH diputar-putar itu ujung-ujungnya naik apa turun? Ujungnya adalah naik, menggunakan simulasi 2021 yang ujung-ujungnya naik," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas DBH tahun 2021, terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan DBH jika UU HKPD diimplementasikan pada tahun lalu. Total, kenaikan DBH diperkirakan mencapai Rp3,85 triliun.

Mengenai dana alokasi umum (DAU), lanjut Suahasil, pemerintah mengubah formula pengalokasian DAU dalam UU HKPD. Selain itu, terdapat juga ketentuan holdharmless selama 5 tahun yang diatur dalam UU HKPD.

Dengan ketentuan holdharmless selama 5 tahun maka seharusnya alokasi DAU tidak akan mengalami penurunan dalam 5 tahun pertama UU HKPD diimplementasikan. Dengan kata lain, alokasi DAU dipastikan naik selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota justru mengalami peningkatan penerimaan apabila DAU dialokasikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pada Pasal 191 UU HKPD, disebutkan ketentuan mengenai alokasi DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya pada tahun anggaran 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN