KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:15 WIB
Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin tidak ada satupun pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana bagi hasil (DBH) akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya sehingga alokasi DBH menjadi lebih presisi. Bahkan terdapat DBH yang porsinya ditingkatkan seperti DBH cukai hasil tembakau.

"Itu cara membagi DBH diputar-putar itu ujung-ujungnya naik apa turun? Ujungnya adalah naik, menggunakan simulasi 2021 yang ujung-ujungnya naik," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas DBH tahun 2021, terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan DBH jika UU HKPD diimplementasikan pada tahun lalu. Total, kenaikan DBH diperkirakan mencapai Rp3,85 triliun.

Mengenai dana alokasi umum (DAU), lanjut Suahasil, pemerintah mengubah formula pengalokasian DAU dalam UU HKPD. Selain itu, terdapat juga ketentuan holdharmless selama 5 tahun yang diatur dalam UU HKPD.

Dengan ketentuan holdharmless selama 5 tahun maka seharusnya alokasi DAU tidak akan mengalami penurunan dalam 5 tahun pertama UU HKPD diimplementasikan. Dengan kata lain, alokasi DAU dipastikan naik selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota justru mengalami peningkatan penerimaan apabila DAU dialokasikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pada Pasal 191 UU HKPD, disebutkan ketentuan mengenai alokasi DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya pada tahun anggaran 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?