KABUPATEN GRESIK

Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai membahas pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengatakan akan ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut seiring dengan terbitnya UU HKPD.

"Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut," ujar Asroin, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Asroin mengatakan masalah ini akan dibahas oleh tim ahli bersama dengan OPD. Perancangan perda PDRD telah dimasukkan ke dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk dibahas pada tahun depan.

Akibat adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berkurang dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak turun akibat langkah tersebut.

Asroin mengatakan salah satu solusi untuk tetap memungut retribusi tersebut adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Menurutnya, pajak dan retribusi yang tidak tercantum dalam UU HKPD bakal bisa dipungut sepanjang ada BLUD.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"OPD-OPD sudah siap. Nanti akan langsung dibahas," ujar Asroin seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP