KABUPATEN GRESIK

Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai membahas pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengatakan akan ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut seiring dengan terbitnya UU HKPD.

"Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut," ujar Asroin, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Asroin mengatakan masalah ini akan dibahas oleh tim ahli bersama dengan OPD. Perancangan perda PDRD telah dimasukkan ke dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk dibahas pada tahun depan.

Akibat adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berkurang dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak turun akibat langkah tersebut.

Asroin mengatakan salah satu solusi untuk tetap memungut retribusi tersebut adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Menurutnya, pajak dan retribusi yang tidak tercantum dalam UU HKPD bakal bisa dipungut sepanjang ada BLUD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"OPD-OPD sudah siap. Nanti akan langsung dibahas," ujar Asroin seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN