KABUPATEN GRESIK

Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai membahas pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengatakan akan ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut seiring dengan terbitnya UU HKPD.

"Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut," ujar Asroin, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Asroin mengatakan masalah ini akan dibahas oleh tim ahli bersama dengan OPD. Perancangan perda PDRD telah dimasukkan ke dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk dibahas pada tahun depan.

Akibat adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berkurang dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak turun akibat langkah tersebut.

Asroin mengatakan salah satu solusi untuk tetap memungut retribusi tersebut adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Menurutnya, pajak dan retribusi yang tidak tercantum dalam UU HKPD bakal bisa dipungut sepanjang ada BLUD.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

"OPD-OPD sudah siap. Nanti akan langsung dibahas," ujar Asroin seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU