PMK 98/2022

Ada Usulan Pembebasan Bea Keluar CPO, Begini Jawaban Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 29 Juli 2022 | 13:49 WIB
Ada Usulan Pembebasan Bea Keluar CPO, Begini Jawaban Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah tidak berencana mengubah ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya.

Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 98/2022 telah mengatur kenaikan tarif bea keluar atas CPO dan produk turunannya. Menurutnya, kenaikan tarif itu menjadi hal yang wajar di tengah lonjakan harga berbagai komoditas global, termasuk CPO.

"Tentunya negara mempunyai peluang dan kesempatan untuk juga mendapatkan windfall dari keuntungan yang didapat pelaku usaha, salah satunya melalui bea keluar dan melalui pajak ekspor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan kenaikan harga CPO di pasar global telah mendatangkan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Ketika ketersediaan dan keterjangkauan harga CPO dan produk turunannya di dalam negeri sudah terjamin, pemerintah bahkan memberlakukan program percepatan ekspor atau flush out atas komoditas tersebut.

Pada program flush out ini, pemerintah melalui PMK 115/2022 memutuskan untuk menurunkan tarif pungutan ekspor atas CPO dan produk turunannya menjadi US$0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Langkah percepatan ekspor ditempuh untuk meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan kembali dikenakan pungutan kecuali TBS. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, PMK 98/2022 mengatur kenaikan tarif bea keluar atas CPO dan produk turunannya. Misal pada CPO, tarif bea keluarnya kini mencapai US$288 per ton jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Sementara sebelumnya, tarif bea keluar tertinggi hanya US$200 per ton, yang berlaku apabila harga referensi CPO lebih dari US$1.250 per ton.

Askolani menjelaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan harga komoditi global. Dia juga menilai dampak positif dari kebijakan flush out CPO dan produk turunannya mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ekspor CPO tercatat mengalami kenaikan hingga berkisar 100.000-140.000 ton per hari, dari biasanya hanya 60.000-90.000 ton per hari. Sementara dari sisi harga TBS, pada 25 Juni 2022 telah menyentuh level Rp1.500 lebih per kilogram, jauh lebih tinggi dari posisi 15 Juli 2022 yang masih di kisaran Rp1.000 per kilogram.

Adapun untuk harga minyak goreng curah di dalam negeri, nilainya terjaga di kisaran Rp15.000 atau paling tinggi Rp25.000

"Kita menilai bahwa keseimbangan dan langkah pemerintah sudah menunjukan hasil yang coba mengendalikan dan membantu stabilisasi dan ekspor CPO," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) sempat mengusulkan pembebasan bea keluar untuk meningkatkan harga CPO dan produk turunannya di level petani. Petani menilai harga produk sawit, terutama TBS, belum mengalami pemulihan sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO untuk stabilisasi harga minyak goreng. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?