KP2KP PINRANG

Ada UMKM Rutin Bayar PPh Final Meski Omzet di Bawah PTKP, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:30 WIB
Ada UMKM Rutin Bayar PPh Final Meski Omzet di Bawah PTKP, Kok Bisa?

Petugas KP2KP Pinrang saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak UMKM. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Ada temuan menarik yang didapati petugas pajak dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan saat melakukan sosialisasi peraturan perpajakan di Pasar Rakyat Teppo, Patampanua. Ternyata, masih ada beberapa pedagang yang rutin menyetorkan PPh final 0,5% setiap bulan tanpa memperhatikan adanya omzet tidak kena pajak bagi UMKM yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP.

Petugas KP2KP Pinrang Aisyah menyampaikan pedagang semestinya tidak perlu membayarkan PPh final setiap bulannya. Sesuai ketentuan terbaru, PPh final 0,5% hanya dibayarkan atas omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Artinya, apabila omzetnya masih di bawah angka tersebut maka pedagang atau pelaku UMKM tidak perlu menyetorkan pajaknya.

"Kewajiban perpajakan pelaku UMKM itu membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Pedagang yang masih rutin bayar PPh final mungkin belum lapor SPT Tahunan di KP2KP Pinrang sehingga belum mendapat update soal aturan pajak terbaru," kata Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merespons kondisi ini, petugas pajak lantas menyampaikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Pedagang pasar juga diminta melaporkan SPT Tahunan 2022 pada awal 2023 mendatang secara tepat waktu, sebelum batas waktunya, pada akhir Maret mendatang.

"Pelaku UMKM perlu lapor SPT Tahunan di KP2KP Pinrang mulai awal 2023 untuk sekalian diberikan penjelasan soal ketentuan pajak terbaru," kata Aisyah.

Terkait dengan PPh final yang telanjur disetorkan, wajib pajak masih bisa mengajukan pengembalian atau restitusi. Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 187/2015.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?