Ilustrasi.
PASANGKAYU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan penyampaian surat paksa kepada dua wajib pajak bendahara pemerintah di Kabupaten Pasangkayu pada 22 Desember 2021.
Penyampaian surat paksa tersebut dilaksanakan oleh Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Aryan Alfa Arindra selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Mamuju.
Tim JSPN KPP Pratama Mamuju kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Bulu Taba dan Kantor Kecamatan Lariang. Di Kantor Pajak Bulu Taba, tim JSPN menemui Made Sura Atmaja selaku bendahara Kantor Kecamatan Bulu Taba.
Abdan pun menjelaskan maksud dari kedatangannya. Selain itu, ia juga membacakan isi surat paksa dan menjelaskan kewajiban perpajakan dari bendahara instansi pemerintah tersebut. Hal yang sama juga dilakukan ketika menemui Amiruddin selaku bendahara Kantor Kecamatan Lariang.
“Akhirnya kedua instansi tersebut sepakat untuk melakukan pembayaran atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” jelas KPP Pratama Mamuju seperti dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (9/1/2022).
Pada saat bersamaan, tim JSPN KPP Pratama Mamuju juga menjalin sinergi dengan menyampaikan surat paksa untuk wajib pajak lainnya melalui kedua instansi tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat wilayah kerja KPP yang luas meliputi Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu sehingga penyampaian surat paksa melalui kantor pemerintahan dilakukan sehingga surat paksa dapat sampai ke tangan wajib pajak.
Untuk diketahui, penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan jika masih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan banding, putusan banding atau peninjauan kembali yang belum dibayar sampai tanggal jatuh tempo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.