INSENTIF PAJAK

Ada Temuan BPK Soal PPh Pasal 21 DTP, BKF: Pemerintah Evaluasi Berkala

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:06 WIB
Ada Temuan BPK Soal PPh Pasal 21 DTP, BKF: Pemerintah Evaluasi Berkala

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku terus mengevaluasi skema pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu insentif yang dievaluasi adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang ditengarai tidak tepat sasaran.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan evaluasi dilakukan secara berkala agar pemberian insentif dapat berjalan dengan efektif.

"Pemerintah secara berkala telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengupayakan bahwa insentif yang diberikan dapat berjalan secara efektif," ujar Oka, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada sejumlah insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak dapat diyakini telah diterima pegawai yang berhak. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif bagi wajib pajak pegawai yang diberikan melalui wajib pajak pemberi kerja.

“Dengan memberikan secara tunai pajak yang seharusnya dipotong kepada pegawai tersebut dan pemerintah sebagai gantinya menanggung melalui belanja subsidi PPh DTP,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Karena melalui pemberi kerja, muncul risiko insentif yang dilaporkan pemberi kerja tidak disampaikan kepada pegawai. Ada risiko insentif itu digunakan sendiri oleh pemberi kerja. Atas risiko tersebut, sambung BPK, DJP tidak membuat mekanisme pengendalian dan belum menguji apakah insentif tersebut benar telah sampai ke sasaran yaitu WP (wajib pajak) pegawainya yang berhak.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Untuk pengujian, BPK meminta bukti penyerahan insentif kepada wajib pajak pemberi kerja melalui DJP. Dari 100 sampel wajib pajak, hingga pemeriksaan berakhir, baru 21% pemberi kerja yang sudah menyampaikan bukti penyerahan insentif kepada pegawai yang berhak.

Adapun sisanya, yakni sebanyak 79% dengan nilai sampel Rp86,85 miliar belum memberikan bukti. Dengan demikian, BPK menyimpulkan setidaknya insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp86,85 miliar tidak dapat diyakini telah diterima wajib pajak pegawai yang berhak.

Sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada wajib pajak karyawan yang bekerja pada sektor usaha yang tercakup, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta.

"PPh Pasal 21 DTP ... harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis