KOTA BALIKPAPAN

Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2019 | 14:30 WIB
Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

BALIKPAPAN, DDTCNew – Penerapan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Alat itu telah dipasang sejak awal 2019.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil, sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.

“Selain itu, bagi pemerintah daerah penerapan alat ini bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal,” ujarnya, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan adanya alat itu, penerimaan pajak Balikpapan naik hampir 8% di semua sektor. Kenaikan tersebut diyakini akan meningkat karena belum seluruh tempat usaha telah dipasang tapping box.

“Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” paparnya.

Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mendapatkan bantuan dari Bankaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia kini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Umar menambahkan, sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat itu untuk membantu aktivitas bisnis. Namun saat ini realisasinya masih terbatas dikarena anggaran yang minim untuk membeli alat itu.

Seperti diketahui, harga satu tapping box berkisaran antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Barang tersebut menjadi aset penting pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.

Ia mengatakan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp521 miliar . Selain itu, target untuk pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp715 miliar. Target PAD itu naik sekitar Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun 2019.

Seperti dilansir kaltim.prokal.co, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 senilai Rp501 miliar dan terhitung hingga pertengahan Oktober 2019 penerimaan pajak telah mencapai Rp465 miliar. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja