KOTA BALIKPAPAN

Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2019 | 14:30 WIB
Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

BALIKPAPAN, DDTCNew – Penerapan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Alat itu telah dipasang sejak awal 2019.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil, sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.

“Selain itu, bagi pemerintah daerah penerapan alat ini bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal,” ujarnya, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan adanya alat itu, penerimaan pajak Balikpapan naik hampir 8% di semua sektor. Kenaikan tersebut diyakini akan meningkat karena belum seluruh tempat usaha telah dipasang tapping box.

“Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” paparnya.

Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mendapatkan bantuan dari Bankaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia kini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Umar menambahkan, sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat itu untuk membantu aktivitas bisnis. Namun saat ini realisasinya masih terbatas dikarena anggaran yang minim untuk membeli alat itu.

Seperti diketahui, harga satu tapping box berkisaran antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Barang tersebut menjadi aset penting pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.

Ia mengatakan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp521 miliar . Selain itu, target untuk pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp715 miliar. Target PAD itu naik sekitar Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun 2019.

Seperti dilansir kaltim.prokal.co, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 senilai Rp501 miliar dan terhitung hingga pertengahan Oktober 2019 penerimaan pajak telah mencapai Rp465 miliar. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?