KOTA BALIKPAPAN

Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2019 | 14:30 WIB
Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

BALIKPAPAN, DDTCNew – Penerapan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Alat itu telah dipasang sejak awal 2019.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil, sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.

“Selain itu, bagi pemerintah daerah penerapan alat ini bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal,” ujarnya, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dengan adanya alat itu, penerimaan pajak Balikpapan naik hampir 8% di semua sektor. Kenaikan tersebut diyakini akan meningkat karena belum seluruh tempat usaha telah dipasang tapping box.

“Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” paparnya.

Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mendapatkan bantuan dari Bankaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia kini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Umar menambahkan, sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat itu untuk membantu aktivitas bisnis. Namun saat ini realisasinya masih terbatas dikarena anggaran yang minim untuk membeli alat itu.

Seperti diketahui, harga satu tapping box berkisaran antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Barang tersebut menjadi aset penting pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.

Ia mengatakan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp521 miliar . Selain itu, target untuk pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp715 miliar. Target PAD itu naik sekitar Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun 2019.

Seperti dilansir kaltim.prokal.co, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 senilai Rp501 miliar dan terhitung hingga pertengahan Oktober 2019 penerimaan pajak telah mencapai Rp465 miliar. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi