KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:30 WIB
Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik (e-form) untuk kegiatan ekspor ke Jepang. Melalui kebijakan yang diatur dalam Permendag 20/2023 ini, ekspor ke Jepang diyakini bakal makin mudah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemberlakuan SKA elektronik sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan fasilitas ekspor dalam hubungan bilateral Indonesia dan Jepang yang tertuang dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Ini merupakan komitmen Indonesia dan Jepang untuk memberlakukan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023," kata Zulkifli dalam keterangan pers, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan IJEPA yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting bagi hubungan ekonomi Indonesia-Jepang. Jepang sendiri merupakan salah satu mitra dagang utama bagi Indonesia.

Para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang diimbau untuk memahami aturan pemenuhan barang dan pembuatan SKA. Implementasi perjanjian perdagangan Indonesia-Jepang memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik demi menekan biaya produksi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. Setelah mendapat persetujuan terbit dari instansi penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW). Kemudian, secara otomatis dikirimkan ke sistem milik Jepang.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Bambang menambahkan sampai saat ini hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA elektronik. Alasannya, integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan kesiapan dan kesiapan sistem yang baik.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-Jepang selama Januari-Mei 2023 mencapai US$16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang senilai US$9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia US$6,88 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’