KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:30 WIB
Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik (e-form) untuk kegiatan ekspor ke Jepang. Melalui kebijakan yang diatur dalam Permendag 20/2023 ini, ekspor ke Jepang diyakini bakal makin mudah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemberlakuan SKA elektronik sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan fasilitas ekspor dalam hubungan bilateral Indonesia dan Jepang yang tertuang dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Ini merupakan komitmen Indonesia dan Jepang untuk memberlakukan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023," kata Zulkifli dalam keterangan pers, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan IJEPA yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting bagi hubungan ekonomi Indonesia-Jepang. Jepang sendiri merupakan salah satu mitra dagang utama bagi Indonesia.

Para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang diimbau untuk memahami aturan pemenuhan barang dan pembuatan SKA. Implementasi perjanjian perdagangan Indonesia-Jepang memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik demi menekan biaya produksi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. Setelah mendapat persetujuan terbit dari instansi penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW). Kemudian, secara otomatis dikirimkan ke sistem milik Jepang.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Bambang menambahkan sampai saat ini hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA elektronik. Alasannya, integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan kesiapan dan kesiapan sistem yang baik.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-Jepang selama Januari-Mei 2023 mencapai US$16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang senilai US$9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia US$6,88 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN