KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Risiko Subsidi Energi Bakal Jebol, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Ada Risiko Subsidi Energi Bakal Jebol, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). Sidang Kabinet Paripurna itu membahas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk penyaluran subsidi energi tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan anggaran subsidi energi hingga saat ini masih sesuai dengan yang disepakati DPR senilai Rp502,4 triliun. Apabila anggaran ditambah, pemerintah juga harus memperoleh persetujuan DPR lebih dulu.

"Dalam hal ini kita mengikuti apa yang sudah di-approve karena kita tidak bisa melakukan alokasi yang belum disetujui oleh DPR," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mengkalkulasi dampak kebijakan subsidi energi terhadap APBN. Di tengah kebutuhan belanja subsidi yang meningkat karena kenaikan harga dan konsumsi, penambahan anggaran subsidi tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Dia menjelaskan perubahan anggaran subsidi harus memperoleh persetujuan dari DPR. Hal itu juga dilakukan ketika pemerintah menambah alokasi anggaran menjadi Rp502,4 triliun dan kemudian menuangkannya dalam Perpres 98/2022.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR apabila perlu menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi. Menurutnya, kebijakan soal anggaran subsidi energi juga turut dipengaruhi kinerja penerimaan negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurutnya, ruang penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi akan tersedia jika kinerja penerimaan negara terus menguat hingga akhir tahun.

"Apakah itu ada slotnya atau tidak, itu kita lihat perkembangan penerimaan negara. Kalau penerimaan negara kemudian bagus, naik terus, ya kita mungkin bisa saja mengambil lagi seperti Rp502 triliun tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut anggaran subsidi energi dan kompensasi energi yang senilai Rp502,4 triliun tidak cukup untuk menahan harga akibat tingginya harga minyak dan depresiasi nilai tukar rupiah. Dalam hitungannya, kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi 2022 dapat mencapai Rp700 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pemerintah memperkirakan volume konsumsi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota. Prognosis konsumsi Pertalite hingga akhir tahun akan mencapai 28 juta kiloliter atau melampaui kuota yang ditetapkan 23,05 juta kiloliter.

Sementara untuk Solar, diperkirakan konsumsinya mencapai 17,2 juta kiloliter, sedangkan kuotanya hanya sebesar 14,91 juta kiloliter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN