KOTA MALANG

Ada Restoran Manipulasi Pajak, DPRD Minta Pemkot Gencarkan Penindakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
Ada Restoran Manipulasi Pajak, DPRD Minta Pemkot Gencarkan Penindakan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD meminta Pemkot Malang untuk terus menindak restoran dan kafe yang tidak sepenuhnya menunaikan kewajibannya menyetorkan pajak restoran.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha kafe dan restoran perlu dilakukan secara masif, tidak hanya atas 5 restoran dan kafe yang baru saja disidak sebelumnya.

"Jangan berhenti di 5 restoran saja. Ini menarik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiap hari besar kan. Artinya, coba diperiksa itu semua resto yang sama, yang besar-besar," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Trio menuturkan Pemkot Malang perlu terus menggencarkan pemasangan alat e-tax di restoran dan kafe sehingga makin banyak pelaku usaha yang transaksinya termonitor oleh sistem tersebut.

"Saya pikir ini sangat bagus apa yang dikerjakan Bapenda, ditambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kami yakin ini akan sangat memaksimalkan dan menyelamatkan PAD," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebelumnya telah menindak 5 pelaku usaha restoran dan kafe yang ditengarai memanipulasi sistem e-tax.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Hanya sebagian kecil transaksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui e-tax. Adapun nilai pajak restoran yang digelapkan mencapai Rp2 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," tutur Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan