KOTA MALANG

Ada Restoran Manipulasi Pajak, DPRD Minta Pemkot Gencarkan Penindakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
Ada Restoran Manipulasi Pajak, DPRD Minta Pemkot Gencarkan Penindakan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD meminta Pemkot Malang untuk terus menindak restoran dan kafe yang tidak sepenuhnya menunaikan kewajibannya menyetorkan pajak restoran.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha kafe dan restoran perlu dilakukan secara masif, tidak hanya atas 5 restoran dan kafe yang baru saja disidak sebelumnya.

"Jangan berhenti di 5 restoran saja. Ini menarik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiap hari besar kan. Artinya, coba diperiksa itu semua resto yang sama, yang besar-besar," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Trio menuturkan Pemkot Malang perlu terus menggencarkan pemasangan alat e-tax di restoran dan kafe sehingga makin banyak pelaku usaha yang transaksinya termonitor oleh sistem tersebut.

"Saya pikir ini sangat bagus apa yang dikerjakan Bapenda, ditambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kami yakin ini akan sangat memaksimalkan dan menyelamatkan PAD," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebelumnya telah menindak 5 pelaku usaha restoran dan kafe yang ditengarai memanipulasi sistem e-tax.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hanya sebagian kecil transaksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui e-tax. Adapun nilai pajak restoran yang digelapkan mencapai Rp2 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," tutur Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra