Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - DPRD meminta Pemkot Malang untuk terus menindak restoran dan kafe yang tidak sepenuhnya menunaikan kewajibannya menyetorkan pajak restoran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha kafe dan restoran perlu dilakukan secara masif, tidak hanya atas 5 restoran dan kafe yang baru saja disidak sebelumnya.
"Jangan berhenti di 5 restoran saja. Ini menarik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiap hari besar kan. Artinya, coba diperiksa itu semua resto yang sama, yang besar-besar," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).
Trio menuturkan Pemkot Malang perlu terus menggencarkan pemasangan alat e-tax di restoran dan kafe sehingga makin banyak pelaku usaha yang transaksinya termonitor oleh sistem tersebut.
"Saya pikir ini sangat bagus apa yang dikerjakan Bapenda, ditambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kami yakin ini akan sangat memaksimalkan dan menyelamatkan PAD," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id.
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebelumnya telah menindak 5 pelaku usaha restoran dan kafe yang ditengarai memanipulasi sistem e-tax.
Hanya sebagian kecil transaksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui e-tax. Adapun nilai pajak restoran yang digelapkan mencapai Rp2 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," tutur Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto beberapa waktu yang lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.