KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Regsosek, BKF: Akurasi Data Jadi Kunci Belanja Negara Berkualitas

Dian Kurniati | Sabtu, 05 November 2022 | 09:30 WIB
Ada Regsosek, BKF: Akurasi Data Jadi Kunci Belanja Negara Berkualitas

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai data yang akurat menjadi kunci untuk membuat belanja negara lebih berkualitas.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan perumusan kebijakan soal APBN memerlukan data yang akurat dan terbaru, seperti melalui registrasi sosial ekonomi (regsosek). Menurutnya, ketepatan data memiliki peran penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan negara memberikan dampak bagi masyarakat.

"Dengan regsosek ini, kita punya harapan besar data menjadi lebih akurat, lebih up to date, aktual, sesuai dengan kondisi terkini, dan menjadi terintegrasi," katanya, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Wahyu mengatakan kebijakan fiskal harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terdistribusi secara merata dan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pemerintah pun harus memastikan APBN sehat agar kebijakan fiskal berjalan efektif.

Melalui APBN yang sehat, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk memainkan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara optimal sehingga dapat menopang agenda pembangunan. Misalnya menghadirkan kesejahteraan yang terefleksi pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta penurunan kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran.

Wahyu menjelaskan salah satu pilar yang membuat APBN sehat yakni belanja dengan output dan outcome berkualitas. Dalam hal ini, harus ada kesebandingan antara besaran yang dialokasikan dan output yang dihasilkan.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Kemudian, belanja berkualitas juga harus hasilkan manfaat pada ekonomi dan masyarakat, serta mengubah keadaan menjadi lebih baik karena menimbulkan nilai tambah.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, artinya perumusan belanja harus dilakukan secara cermat agar setiap pos memperoleh alokasi yang memadai. Apalagi, undang-undang juga mengatur besaran belanja pada pos tertentu secara mandatory seperti pendidikan yang sebesar 20% dari belanja sejak 2009 dan kesehatan sebesar 5% dari belanja sejak 2016.

Dalam kondisi inilah, Wahyu menyebut dibutuhkan data yang lengkap dan akurat agar kualitas belanja dapat terus diperbaiki.

"Dengan belanja yang berkualitas, pasti diharapkan daya ungkitnya akan lebih kuat pada ekonomi dan daya akselerasinya terhadap perbaikan kesejahteraan juga dapat dicapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi