KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Regsosek, BKF: Akurasi Data Jadi Kunci Belanja Negara Berkualitas

Dian Kurniati | Sabtu, 05 November 2022 | 09:30 WIB
Ada Regsosek, BKF: Akurasi Data Jadi Kunci Belanja Negara Berkualitas

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai data yang akurat menjadi kunci untuk membuat belanja negara lebih berkualitas.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan perumusan kebijakan soal APBN memerlukan data yang akurat dan terbaru, seperti melalui registrasi sosial ekonomi (regsosek). Menurutnya, ketepatan data memiliki peran penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan negara memberikan dampak bagi masyarakat.

"Dengan regsosek ini, kita punya harapan besar data menjadi lebih akurat, lebih up to date, aktual, sesuai dengan kondisi terkini, dan menjadi terintegrasi," katanya, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Wahyu mengatakan kebijakan fiskal harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terdistribusi secara merata dan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pemerintah pun harus memastikan APBN sehat agar kebijakan fiskal berjalan efektif.

Melalui APBN yang sehat, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk memainkan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara optimal sehingga dapat menopang agenda pembangunan. Misalnya menghadirkan kesejahteraan yang terefleksi pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta penurunan kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran.

Wahyu menjelaskan salah satu pilar yang membuat APBN sehat yakni belanja dengan output dan outcome berkualitas. Dalam hal ini, harus ada kesebandingan antara besaran yang dialokasikan dan output yang dihasilkan.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Kemudian, belanja berkualitas juga harus hasilkan manfaat pada ekonomi dan masyarakat, serta mengubah keadaan menjadi lebih baik karena menimbulkan nilai tambah.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, artinya perumusan belanja harus dilakukan secara cermat agar setiap pos memperoleh alokasi yang memadai. Apalagi, undang-undang juga mengatur besaran belanja pada pos tertentu secara mandatory seperti pendidikan yang sebesar 20% dari belanja sejak 2009 dan kesehatan sebesar 5% dari belanja sejak 2016.

Dalam kondisi inilah, Wahyu menyebut dibutuhkan data yang lengkap dan akurat agar kualitas belanja dapat terus diperbaiki.

"Dengan belanja yang berkualitas, pasti diharapkan daya ungkitnya akan lebih kuat pada ekonomi dan daya akselerasinya terhadap perbaikan kesejahteraan juga dapat dicapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?