KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Provinsi Baru di Papua, Sri Mulyani Pastikan Dapat Jatah APBN 2023

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 09:30 WIB
Ada Provinsi Baru di Papua, Sri Mulyani Pastikan Dapat Jatah APBN 2023

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kedua kanan) mengunjungi kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan provinsi daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran di Papua akan memperoleh alokasi anggaran dari APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi untuk 3 provinsi di Papua memang sudah masuk APBN 2023. Nanti, alokasi untuk ketiga provinsi tersebut bakal masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Karena sudah ada undang-undangnya muncul sebelum UU APBN 2023, kami akan masukkan dalam perpres mengenai DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi-provinsi yang baru ini akan masuk dalam DIPA 2023," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah saat ini masih menyiapkan DIPA yang biasanya diserahkan Jokowi setiap akhir tahun. Pemerintah juga bakal menerbitkan perpres mengenai perincian APBN 2023, termasuk untuk provinsi-provinsi baru.

Provinsi yang sudah dipastikan mendapat alokasi dalam APBN 2023 antara lain Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, pengesahan pemekaran provinsi baru lainnya, yaitu Papua Barat Daya, dilakukan seusai UU APBN 2023 diketok. Meski demikian, pemerintah bakal melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menyiapkan anggaran bagi provinsi tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Misal, dengan membagi dana transfer dari provinsi induk ke provinsi baru, baik yang berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus.

Pembagian anggaran bakal mempertimbangkan sejumlah faktor seperti demarkasi daerah, populasi, dan jumlah ASN daerah yang ikut berpindah ke provinsi baru.

"Kami akan mencoba tetap melakukan langkah-langkah [penganggaran]. Namun, yang paling penting adalah provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN