PMK 102/2022

Ada Program Percepatan Ekspor CPO, Simak Detail Aturan Bea Keluarnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:45 WIB
Ada Program Percepatan Ekspor CPO, Simak Detail Aturan Bea Keluarnya

Tampilan muka dokumen PMK 102/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengadakan program percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat perkebunan yang rendah hingga 31 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan PMK 102/2022 yang mengatur bea keluar atas CPO dan produk turunannya dalam rangka percepatan ekspor. Beleid itu dirilis setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 38/2020 tentang program percepatan penyaluran CPO dan produk turunannya melalui ekspor.

"Bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor," bunyi pertimbangan PMK 102/2022, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pasal 2 PMK 102/2022 memerinci barang yang masuk program program percepatan penyaluran ekspor terdiri atas CPO; refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD palm oil); refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO).

Pada CPO, tarif bea keluar ditetapkan sebesar US$488 per ton, sedangkan RBD palm oil US$351 per ton. Kemudian, RBD palm olein dikenakan bea keluar sebesar US$392 per ton, serta UCO US$488 per ton.

Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang. Barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK 39/2022 beserta perubahannya.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 13 Juni 2022]," bunyi Pasal 7 PMK 102/2022.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Permendag 38/2022 yang mengatur program percepatan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO hingga 31 Juli 2022. Atas ekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program ini, akan dikenakan tarif bea keluar khusus berdasarkan PMK 102/2022.

Eksportir yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program tersebut juga harus mendaftar melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi ekspor. Setelah mendapatkan persetujuan, nantinya eksportir juga wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor CPO dan produk turunannya secara elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?