PROVINSI RIAU

Ada Program Pemutihan, Bapenda Optimalkan Layanan Gerai Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ada Program Pemutihan, Bapenda Optimalkan Layanan Gerai Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berupaya mengoptimalkan peran gerai pajak untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan inovasi gerai pajak bertujuan mendekat layanan pajak daerah kepada wajib pajak. Terlebih, saat ini pemkot juga mengadakan pemutihan denda pajak daerah.

"Kami sudah minta tim di UPT agar membuka gerai layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Alek mengatakan Bapenda berkomitmen menciptakan berinovasi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah dan murah. Melalui pembentukan gerai pajak, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan pajak daerah.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah ketika mengunjungi gerai pajak. Program pemutihan diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran. Selanjutnya, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Alek berharap kehadiran gerai pajak dan program pemutihan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.

"Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya gerai layanan ini sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," ujarnya dilansir aktualdetik.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Kepala UPT III Bapenda Fitri Wulandari menyebut telah aktif menjalankan program gerai pajak sejak 3 tahun lalu. Gerai pajak dibuka di area yang ramai termasuk kompleks perumahan.

Menurutnya, pembukaan gerai pajak selalu mendapat apresiasi dari wajib pajak. Selain itu, penerimaan pajak daerah dari pembukaan gerai ini juga cukup signifikan, terutama dari PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra