PROVINSI RIAU

Ada Program Pemutihan, Bapenda Optimalkan Layanan Gerai Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ada Program Pemutihan, Bapenda Optimalkan Layanan Gerai Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berupaya mengoptimalkan peran gerai pajak untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan inovasi gerai pajak bertujuan mendekat layanan pajak daerah kepada wajib pajak. Terlebih, saat ini pemkot juga mengadakan pemutihan denda pajak daerah.

"Kami sudah minta tim di UPT agar membuka gerai layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alek mengatakan Bapenda berkomitmen menciptakan berinovasi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah dan murah. Melalui pembentukan gerai pajak, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan pajak daerah.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah ketika mengunjungi gerai pajak. Program pemutihan diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran. Selanjutnya, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Alek berharap kehadiran gerai pajak dan program pemutihan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.

"Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya gerai layanan ini sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," ujarnya dilansir aktualdetik.com.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, Kepala UPT III Bapenda Fitri Wulandari menyebut telah aktif menjalankan program gerai pajak sejak 3 tahun lalu. Gerai pajak dibuka di area yang ramai termasuk kompleks perumahan.

Menurutnya, pembukaan gerai pajak selalu mendapat apresiasi dari wajib pajak. Selain itu, penerimaan pajak daerah dari pembukaan gerai ini juga cukup signifikan, terutama dari PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja