KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPS, Sanksi 200% Tax Amnesty Tidak Diberlakukan Sementara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ada PPS, Sanksi 200% Tax Amnesty Tidak Diberlakukan Sementara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai Januari hingga Juni 2022 akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-harta yang belum sempat dideklarasikan saat tax amnesty.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.

"Pada kebijakan ini, silakan dideklarasikan yang belum. Dalam jendela 6 bulan ini, kami tidak meng-enforce UU Pengampunan Pajak," katanya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.

Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut sebesar 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi sebesar 8%.

Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT), maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kalau misalnya ingin menggunakan, silakan menggunakan. Jendela waktunya hanya 6 bulan," ujar Suryo.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty tidak memanfaatkan PPS yang diberikan pada Januari hingga Juni 2022, ketentuan sanksi administrasi sebesar 200% atas harta yang belum dideklarasikan pada UU Pengampunan Pajak berlaku kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB