KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN Multitarif dalam RUU KUP, Begini Simulasi DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Ada PPN Multitarif dalam RUU KUP, Begini Simulasi DJP

Direktur Peraturan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi simulasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) secara multitarif. Skema ini diusulkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Peraturan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah mengusulkan pengenaan PPN secara multitarif dengan tarif umum sebesar 12%, lower rate paling rendah sebesar 5%, dan higher rate paling tinggi sebesar 25%.

"Ini yang sedang kita coba exercise ke depan kira-kira bagaimana kita menentukan barang-barang yang kena lower rate, higher rate, dan kemudian final dengan tarif 1% atau 2%," ujar Yoga dalam gelaran Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam contoh yang dipaparkan Yoga, tarif lebih rendah sebesar 5% bisa dikenakan terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsi terbesar oleh masyarakat. Tarif sebesar 5% dikenakan agar harga bahan pokok tersebut tetap terjangkau.

Tarif PPN sebesar 7% bisa dikenakan terhadap jasa-jasa tertentu seperti jasa pendidikan dan jasa angkutan penumpang. Tarif lebih rendah diberikan agar jasa yang diberikan tetap berkualitas dan terjangkau.

Selanjutnya, tarif PPN lebih tinggi sebesar 15% hingga 25% bisa dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebih sering dikonsumsi oleh orang kaya. Barang yang masuk kelompok tersebut tersebut antara lain rumah dan apartemen mewah, pesawat, dan yacht. Barang mewah lain seperti tas, sepatu, jam tangan, hingga berlian juga termasuk.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun PPN final sebesar 1% atau 2% nantinya hanya akan diberlakukan terhadap pengusaha tertentu dengan kegiatan usaha spesifik atau peredaran usaha tertentu saja.

Sebagai contoh, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal sebesar Rp1,8 miliar bisa jadi hanya diwajibkan untuk menyetor PPN sebesar 1% dari peredaran usahanya.

PPN final juga bisa diberlakukan terhadap PKP pengusaha pada sektor tertentu, semisal pengusaha produk pertanian. PKP tersebut cukup menyetorkan PPN final sebesar 1% karena tidak memiliki pajak masukan.

Selain contoh-contoh di atas, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%. Peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12% dipandang mampu mengompensasi penurunan penerimaan PPh badan seiring dengan penurunan tarif pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?