PP 47/2020

Ada PP Baru Soal Pembebasan PPN untuk Badan Internasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:58 WIB
Ada PP Baru Soal Pembebasan PPN untuk Badan Internasional

Tampilan depan salinan PP 47/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada badan internasional kini dapat diberikan berdasarkan perjanjian.

Perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan badan internasional. Ketentuan ini tertuang dalam PP 47/2020.

“Pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah … dapat diberikan berdasarkan: a. asas timbal balik; atau b. perjanjian,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Beleid ini berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 47/2013. Dalam beleid terdahulu, pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Sementara itu, guna menyelaraskan dengan Pasal 16B UU PPN, pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya kini dapat didasarkan pada perjanjian internasional atau kelaziman internasional.

Secara lebih terperinci, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian tersebut diberikan kepada badan internasional serta pejabat badan internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Namun, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan badan internasional atau di dalam perjanjian tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN dan/atau PPnBM maka pemberian pembebasan dapat didasarkan pada kelaziman internasional.

Contoh kelaziman internasional antara lain jika ada badan internasional yang melakukan kegiatan proyek di beberapa negara termasuk Indonesia. Apabila pada salah satu negara tersebut badan internasional itu mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM, badan internasional tersebut dapat diberikan fasilitas dengan dasar kelaziman internasional.

Adapun pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari menteri di bidang kesekretariatan negara.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Dalam memberikan rekomendasi pembebasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.

Saat PP 47/2020 mulai berlaku, terhadap badan internasional yang telah mendapatkan pembebasan atau telah mendapatkan pengembalian PPN dan/atau PPnBM, masih tetap diberikan pembebasan sampai dengan berlakunya penetapan menteri keuangan tentang pembebasan PPN dan/atau PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP