PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Potensi Rp2.000 Triliun Masuk ke RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 09:23 WIB
Ada Potensi Rp2.000 Triliun Masuk ke RI

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Pengampunan pajak telah disahkan oleh DPR. Kini realisasinya tinggal menunggu pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk segera merilis aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak tersebut.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan keluar pada pekan ini atau pekan depan.

“Sosialisasi baru akan dilaksanakan di pertengahan Agustus 2016. Adapun PMK yang bakal dikeluarkan menjadi stimulus bagi dana yang masuk sehingga memiliki ruang yang fleksibel untuk dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dana-dana yang akan masuk ke Indonesia, ‎diakui Sofjan, bisa digunakan membeli Surat Berharga Indonesia (SBI) dan lain-lain. Oleh karena itu, banyak keuntungan yang bisa digunakan dari tax amnesty tersebut.

"Ada prosedurnya bagaimana supaya UKM-UKM bisa dapat‎ fasilitas dari tax amnesty itu, juga instrumen yang lain yang bisa dimasukkan, bagaimana capital market pakai instrumen, perbankan juga pakai in‎strumen menggerakan ekonomi itu karena dia kan menambah modal," ungkap Sofjan.

Setelah dijalankan, lanjut Sofjan, dana yang bisa ditarik ke Indonesia dari luar negeri diprediksi akan terealisasi pada Agustus-September 2016.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sofjan menambahkan, pelaksanaan UU Tax Amnesty yang sebentar lagi dijalani akan meraup dana segar yang datang dari luar negeri ke Indonesia sebesar Rp2.000 triliun. "Menurut saya yang bisa masuk minimal bisa dipakai Rp2.000 triliun," tutur Sofjan.

"Deposito republik ini ada Rp4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia. Setengah punya pemerintah, tapi menurut saya ada Rp1.000 triliun di dalam negeri yang belum dimasukkan ke dalam SPT, karena mereka ada risiko bayar pajak deposito 15%, jadi memilih tidak dimasukkan di SPT," pungkas Sofjan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN