PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Potensi Rp2.000 Triliun Masuk ke RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 09:23 WIB
Ada Potensi Rp2.000 Triliun Masuk ke RI

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Pengampunan pajak telah disahkan oleh DPR. Kini realisasinya tinggal menunggu pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk segera merilis aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak tersebut.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan keluar pada pekan ini atau pekan depan.

“Sosialisasi baru akan dilaksanakan di pertengahan Agustus 2016. Adapun PMK yang bakal dikeluarkan menjadi stimulus bagi dana yang masuk sehingga memiliki ruang yang fleksibel untuk dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Dana-dana yang akan masuk ke Indonesia, ‎diakui Sofjan, bisa digunakan membeli Surat Berharga Indonesia (SBI) dan lain-lain. Oleh karena itu, banyak keuntungan yang bisa digunakan dari tax amnesty tersebut.

"Ada prosedurnya bagaimana supaya UKM-UKM bisa dapat‎ fasilitas dari tax amnesty itu, juga instrumen yang lain yang bisa dimasukkan, bagaimana capital market pakai instrumen, perbankan juga pakai in‎strumen menggerakan ekonomi itu karena dia kan menambah modal," ungkap Sofjan.

Setelah dijalankan, lanjut Sofjan, dana yang bisa ditarik ke Indonesia dari luar negeri diprediksi akan terealisasi pada Agustus-September 2016.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sofjan menambahkan, pelaksanaan UU Tax Amnesty yang sebentar lagi dijalani akan meraup dana segar yang datang dari luar negeri ke Indonesia sebesar Rp2.000 triliun. "Menurut saya yang bisa masuk minimal bisa dipakai Rp2.000 triliun," tutur Sofjan.

"Deposito republik ini ada Rp4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia. Setengah punya pemerintah, tapi menurut saya ada Rp1.000 triliun di dalam negeri yang belum dimasukkan ke dalam SPT, karena mereka ada risiko bayar pajak deposito 15%, jadi memilih tidak dimasukkan di SPT," pungkas Sofjan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan