ADMINISTRASI PAJAK

Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:11 WIB
Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data pada KTP, termasuk nama, tidak akan tersinkronisasi secara otomatis dengan data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karenanya, jika wajib pajak melakukan perubahan data kependudukan maka dirinya perlu mengonfirmasinya ke kantor pajak.

Jika ada perubahan data nama misalnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar.

"Perubahan data nama tidak otomatis tersinkronisasi dengan data yang terdapat pada sistem DJP," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kring Pajak menjelaskan permohonan perubahan data dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data.

Permohonan dapat disampaikan melalui 3 mekanisme, yakni secara langsung ke KPP terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan perubahan data secara elektronik bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Perlu dicatat, perubahan data melalui Kring Pajak atau live chat pajak.go.id terbatas untuk perubahan alamat yang masih dalam satu wilayah KPP yang sama, email, nomor HP/telepon, status pernikahan, dan kebangsaan dgn sebelumnya dilakukan verifikasi data.

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan