ADMINISTRASI PAJAK

Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:11 WIB
Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data pada KTP, termasuk nama, tidak akan tersinkronisasi secara otomatis dengan data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karenanya, jika wajib pajak melakukan perubahan data kependudukan maka dirinya perlu mengonfirmasinya ke kantor pajak.

Jika ada perubahan data nama misalnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar.

"Perubahan data nama tidak otomatis tersinkronisasi dengan data yang terdapat pada sistem DJP," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kring Pajak menjelaskan permohonan perubahan data dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data.

Permohonan dapat disampaikan melalui 3 mekanisme, yakni secara langsung ke KPP terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan perubahan data secara elektronik bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu dicatat, perubahan data melalui Kring Pajak atau live chat pajak.go.id terbatas untuk perubahan alamat yang masih dalam satu wilayah KPP yang sama, email, nomor HP/telepon, status pernikahan, dan kebangsaan dgn sebelumnya dilakukan verifikasi data.

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra