ADMINISTRASI PAJAK

Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:11 WIB
Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data pada KTP, termasuk nama, tidak akan tersinkronisasi secara otomatis dengan data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karenanya, jika wajib pajak melakukan perubahan data kependudukan maka dirinya perlu mengonfirmasinya ke kantor pajak.

Jika ada perubahan data nama misalnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar.

"Perubahan data nama tidak otomatis tersinkronisasi dengan data yang terdapat pada sistem DJP," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kring Pajak menjelaskan permohonan perubahan data dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data.

Permohonan dapat disampaikan melalui 3 mekanisme, yakni secara langsung ke KPP terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan perubahan data secara elektronik bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Perlu dicatat, perubahan data melalui Kring Pajak atau live chat pajak.go.id terbatas untuk perubahan alamat yang masih dalam satu wilayah KPP yang sama, email, nomor HP/telepon, status pernikahan, dan kebangsaan dgn sebelumnya dilakukan verifikasi data.

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja