KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan terjadi penambahan 1 juta wirausaha baru hingga 2024 seiring dengan dibentuknya Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan target pemerintah tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

"Target kami sangat terukur. Kami ingin menaikkan jumlah wirausaha baik dari yang sudah ada atau baru," katanya, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Teten menuturkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target 1 juta wirausaha baru. Jika diperinci, target tersebut terdiri atas 600.000 wirausaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan 400.000 lainnya oleh 27 kementerian/lembaga (K/L).

Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga telah menggelar rapat perdana. Dalam komite tersebut, Teten ditugaskan sebagai ketua utama, dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 2/2022 untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Perpres 2/2022 akan menjadi pedoman bagi K/L, pemda, dan stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Pasal 11 Perpres 2/2022 juga membuka ruang bagi K/L dan pemda untuk memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan kewirausahaan nasional.

Insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, rapat Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga membahas target menaikkan Global Entrepreneurship Index (GEI). Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 75 dari 137 negara dengan skor 26.

"Kami ingin mendorong Indonesia naik ke urutan 60. Ini bagian dari upaya pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi negara maju," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP