KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan terjadi penambahan 1 juta wirausaha baru hingga 2024 seiring dengan dibentuknya Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan target pemerintah tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

"Target kami sangat terukur. Kami ingin menaikkan jumlah wirausaha baik dari yang sudah ada atau baru," katanya, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Teten menuturkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target 1 juta wirausaha baru. Jika diperinci, target tersebut terdiri atas 600.000 wirausaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan 400.000 lainnya oleh 27 kementerian/lembaga (K/L).

Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga telah menggelar rapat perdana. Dalam komite tersebut, Teten ditugaskan sebagai ketua utama, dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 2/2022 untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Perpres 2/2022 akan menjadi pedoman bagi K/L, pemda, dan stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Pasal 11 Perpres 2/2022 juga membuka ruang bagi K/L dan pemda untuk memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan kewirausahaan nasional.

Insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, rapat Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga membahas target menaikkan Global Entrepreneurship Index (GEI). Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 75 dari 137 negara dengan skor 26.

"Kami ingin mendorong Indonesia naik ke urutan 60. Ini bagian dari upaya pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi negara maju," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?