PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 15:01 WIB
Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat mencatat terjadi kenaikan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PPKB) saat program insentif pajak atau pemutihan berlaku.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Pelayanan Samsat Induk Tarakan Irawan mengatakan pembayaran PPKB dari UPT Samsat se-Kaltara saat ini bisa mencapai Rp816 juta per hari. Pembayaran tersebut naik 172% dibanding hari biasa yang hanya sekitar Rp300 juta per hari.

"Ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar PPKB setelah dua pergub [peraturan gubernur] ini terbit. Bisa dikatakan masyarakat yang datang ke Samsat membayar PPKB itu jumlahnya dua kali lipat dari hari-hari biasanya," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pergub yang dimaksud yakni Pergub No. 45/2020 tentang keringanan PKB, serta Pergub No. 44/2020 yang memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 4. Insentif tersebut berlaku 1 September hingga 30 November 2020.

Menurut Irawan, kendaraan dengan masa PKB jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan pokok pajak 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, denda keterlambatan PKB dari tahun pertama hingga kelima juga tidak dipungut. Ketentuan ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Irawan mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan Gubernur Irianto Lambrie untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, antusiasme masyarakat membayar PPKB sudah terlihat sejak ia menyosialisasikan program pemutihan pajak tersebut ke beberapa titik di Tarakan. Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

"Masyarakat sudah banyak beban di pandemi ini, takut nanti tidak terbayar pajaknya. Namun karena ada keringanan ini, makanya antusias masyarakat sangat luar biasa," ujarnya, seperti dikutip dari korankaltara.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN