PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 15:01 WIB
Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat mencatat terjadi kenaikan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PPKB) saat program insentif pajak atau pemutihan berlaku.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Pelayanan Samsat Induk Tarakan Irawan mengatakan pembayaran PPKB dari UPT Samsat se-Kaltara saat ini bisa mencapai Rp816 juta per hari. Pembayaran tersebut naik 172% dibanding hari biasa yang hanya sekitar Rp300 juta per hari.

"Ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar PPKB setelah dua pergub [peraturan gubernur] ini terbit. Bisa dikatakan masyarakat yang datang ke Samsat membayar PPKB itu jumlahnya dua kali lipat dari hari-hari biasanya," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pergub yang dimaksud yakni Pergub No. 45/2020 tentang keringanan PKB, serta Pergub No. 44/2020 yang memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 4. Insentif tersebut berlaku 1 September hingga 30 November 2020.

Menurut Irawan, kendaraan dengan masa PKB jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan pokok pajak 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, denda keterlambatan PKB dari tahun pertama hingga kelima juga tidak dipungut. Ketentuan ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Irawan mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan Gubernur Irianto Lambrie untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, antusiasme masyarakat membayar PPKB sudah terlihat sejak ia menyosialisasikan program pemutihan pajak tersebut ke beberapa titik di Tarakan. Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

"Masyarakat sudah banyak beban di pandemi ini, takut nanti tidak terbayar pajaknya. Namun karena ada keringanan ini, makanya antusias masyarakat sangat luar biasa," ujarnya, seperti dikutip dari korankaltara.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP