PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 15:01 WIB
Ada Pemutihan, Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Naik 172%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat mencatat terjadi kenaikan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PPKB) saat program insentif pajak atau pemutihan berlaku.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Pelayanan Samsat Induk Tarakan Irawan mengatakan pembayaran PPKB dari UPT Samsat se-Kaltara saat ini bisa mencapai Rp816 juta per hari. Pembayaran tersebut naik 172% dibanding hari biasa yang hanya sekitar Rp300 juta per hari.

"Ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar PPKB setelah dua pergub [peraturan gubernur] ini terbit. Bisa dikatakan masyarakat yang datang ke Samsat membayar PPKB itu jumlahnya dua kali lipat dari hari-hari biasanya," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pergub yang dimaksud yakni Pergub No. 45/2020 tentang keringanan PKB, serta Pergub No. 44/2020 yang memuat pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 4. Insentif tersebut berlaku 1 September hingga 30 November 2020.

Menurut Irawan, kendaraan dengan masa PKB jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan pokok pajak 10%, sedangkan kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 2 tahun didiskon 15%.

Pada kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo 3 tahun, memperoleh potongan 20%, masa pajak jatuh tempo 4 tahun mendapat diskon 25%, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, denda keterlambatan PKB dari tahun pertama hingga kelima juga tidak dipungut. Ketentuan ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Irawan mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan Gubernur Irianto Lambrie untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, antusiasme masyarakat membayar PPKB sudah terlihat sejak ia menyosialisasikan program pemutihan pajak tersebut ke beberapa titik di Tarakan. Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

"Masyarakat sudah banyak beban di pandemi ini, takut nanti tidak terbayar pajaknya. Namun karena ada keringanan ini, makanya antusias masyarakat sangat luar biasa," ujarnya, seperti dikutip dari korankaltara.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan