PROVINSI GORONTALO

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pemutihan pajak. Kebijakan yang ditempuh berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) serta denda BBNKB II dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2020. Untuk itu, dia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan yang diberikan.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB mulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Danial, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Danial menyebut pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan PKB ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) No.46/2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagian pertimbangan dalam beleid tersebut menyatakan pembebasan diberikan untuk memperingati hari ulang tahun Provinsi Gorontalo. Selain itu, pembebasan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat pada masa tengah pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) pergub tersebut, keringanan diberikan dalam 3 bentuk. Pertama, untuk kendaraan bermotor baik dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah dengan tahun pembuatan hingga 2019, diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kedua, untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan 2019, diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100% atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, denda atas keterlambatan pembayaran PKB dibebaskan 100%

Namun, Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut menegaskan jika pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini tidak diberikan untuk kendaraan baru. Adapun wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan denda BBNKB II dan PKB ini harus menunjukkan bukti pelunasan pajak terakhir.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukti pelunasan tersebut ditunjukkan kepada petugas pelayanan BBNKB dan PKB. Pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini diberikan melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP