PROVINSI GORONTALO

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pemutihan pajak. Kebijakan yang ditempuh berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) serta denda BBNKB II dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2020. Untuk itu, dia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan yang diberikan.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB mulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Danial, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Danial menyebut pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan PKB ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) No.46/2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagian pertimbangan dalam beleid tersebut menyatakan pembebasan diberikan untuk memperingati hari ulang tahun Provinsi Gorontalo. Selain itu, pembebasan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat pada masa tengah pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) pergub tersebut, keringanan diberikan dalam 3 bentuk. Pertama, untuk kendaraan bermotor baik dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah dengan tahun pembuatan hingga 2019, diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan 2019, diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100% atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, denda atas keterlambatan pembayaran PKB dibebaskan 100%

Namun, Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut menegaskan jika pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini tidak diberikan untuk kendaraan baru. Adapun wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan denda BBNKB II dan PKB ini harus menunjukkan bukti pelunasan pajak terakhir.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukti pelunasan tersebut ditunjukkan kepada petugas pelayanan BBNKB dan PKB. Pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini diberikan melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN