PROVINSI GORONTALO

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pemutihan pajak. Kebijakan yang ditempuh berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) serta denda BBNKB II dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2020. Untuk itu, dia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan yang diberikan.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB mulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Danial, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Danial menyebut pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan PKB ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) No.46/2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagian pertimbangan dalam beleid tersebut menyatakan pembebasan diberikan untuk memperingati hari ulang tahun Provinsi Gorontalo. Selain itu, pembebasan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat pada masa tengah pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) pergub tersebut, keringanan diberikan dalam 3 bentuk. Pertama, untuk kendaraan bermotor baik dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah dengan tahun pembuatan hingga 2019, diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan 2019, diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100% atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, denda atas keterlambatan pembayaran PKB dibebaskan 100%

Namun, Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut menegaskan jika pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini tidak diberikan untuk kendaraan baru. Adapun wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan denda BBNKB II dan PKB ini harus menunjukkan bukti pelunasan pajak terakhir.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukti pelunasan tersebut ditunjukkan kepada petugas pelayanan BBNKB dan PKB. Pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini diberikan melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak