KOTA PADANG

Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga September 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:00 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga September 2021

Ilustrasi. 

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Al Amin mengatakan kebijakan berlangsung sepanjang 15 Juli—30 September 2021. Program tersebut diselenggarakan untuk memeriahkan hari ulang tahun Kota Padang yang jatuh pada Agustus mendatang.

"Kami tidak akan memungut denda. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Al Amin mengatakan kebijakan pemutihan juga dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, program tersebut berlaku atas denda keterlambatan PBB-P2 pada periode 2008-2021.

Program tersebut, lanjutnya, akan menguntungkan masyarakat yang memiliki denda karena terlambat membayar PBB-P2. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Bapenda atau melalui sistem online.

"Kami mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran," ujarnya, seperti dilansir langgam.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada tahun ini, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp889,90 miliar tahun ini. Dari angka tersebut, sekitar Rp670,53 miliar atau 75% di antaranya disumbang pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Pemkot Padang telah melakukan sejumlah upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. Salah satunya dengan mendorong 280 petugas pajak lapangan lebih aktif menjalankan tugasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?