KOTA PEKANBARU

Ada Pemutihan Denda, Ini Momentum WP Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Ini Momentum WP Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diharapkan memanfaatkan momentum periode program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muflihun mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru. Kebijakan berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran. Selanjutnya, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.

"Mudah-mudahan penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi