KEBIJAKAN CUKAI

Ada Peluang Pungut Cukai Olahan Gula Hingga Lemak, DJBC Beri Pesan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 11:45 WIB
Ada Peluang Pungut Cukai Olahan Gula Hingga Lemak, DJBC Beri Pesan Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) meninjau pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan, pemerintah membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlu pembahasan dan kajian yang mendalam untuk menambahkan barang kena cukai (BKC). Menurutnya, pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak juga harus menunggu sikap Kementerian Kesehatan.

"Regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kemenkeu. Teman-teman di BKF akan membuat kajian lengkapnya, dan kami men-support dari Bea Cukai. Ada proses yang harus kita lalui," katanya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Askolani mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut di antara kementerian/lembaga mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan UU Cukai telah mengatur 4 kriteria suatu barang dapat dikenakan cukai. Kriteria tersebut yakni barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kemudian, UU Cukai s.t.d.d UU HPP juga menyatakan penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

"Kalau berdasarkan kriteria memang banyak yang bisa kena [cukai], tetapi tentu pemerintah dalam mengajukan barang kena cukai tidak sembarang," ujarnya.

Nirwala menyebut di antara pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak, pengenaan cukai memang paling dekat diterapkan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Hal ini karena pemerintah telah melakukan kajian mengenai cukai MBDK dan memasukkan target penerimaannya dalam APBN.

Rencana pengenaan cukai MBDK mulai disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Adapun melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap BMDK pada tahun depan.

"Di APBN sudah ada pun, pemerintah dalam menerapkan juga mempertimbangkan banyak hal, terutama keadaan perekonomian rakyat," imbuh Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

angelia 02 Agustus 2024 | 13:27 WIB

makanan dan minuman ga seharusnya disorot pajak lagi..!! kemarin detergen & makanan cepat saji juga jadi perbincangan untuk kena cukai juga.. hal2 makanan cepat saji maupun makanan manis, produk olahan, detergen itu justru lebih banyak dikonsumsi sama rakyat berpenghasilan rendah! mau mencekik sampai bagaimana lagi?!!!

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan