KEBIJAKAN CUKAI

Ada Peluang Pungut Cukai Olahan Gula Hingga Lemak, DJBC Beri Pesan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 11:45 WIB
Ada Peluang Pungut Cukai Olahan Gula Hingga Lemak, DJBC Beri Pesan Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) meninjau pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan, pemerintah membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlu pembahasan dan kajian yang mendalam untuk menambahkan barang kena cukai (BKC). Menurutnya, pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak juga harus menunggu sikap Kementerian Kesehatan.

"Regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kemenkeu. Teman-teman di BKF akan membuat kajian lengkapnya, dan kami men-support dari Bea Cukai. Ada proses yang harus kita lalui," katanya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut di antara kementerian/lembaga mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan UU Cukai telah mengatur 4 kriteria suatu barang dapat dikenakan cukai. Kriteria tersebut yakni barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kemudian, UU Cukai s.t.d.d UU HPP juga menyatakan penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Kalau berdasarkan kriteria memang banyak yang bisa kena [cukai], tetapi tentu pemerintah dalam mengajukan barang kena cukai tidak sembarang," ujarnya.

Nirwala menyebut di antara pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak, pengenaan cukai memang paling dekat diterapkan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Hal ini karena pemerintah telah melakukan kajian mengenai cukai MBDK dan memasukkan target penerimaannya dalam APBN.

Rencana pengenaan cukai MBDK mulai disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Adapun melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap BMDK pada tahun depan.

"Di APBN sudah ada pun, pemerintah dalam menerapkan juga mempertimbangkan banyak hal, terutama keadaan perekonomian rakyat," imbuh Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

angelia 02 Agustus 2024 | 13:27 WIB

makanan dan minuman ga seharusnya disorot pajak lagi..!! kemarin detergen & makanan cepat saji juga jadi perbincangan untuk kena cukai juga.. hal2 makanan cepat saji maupun makanan manis, produk olahan, detergen itu justru lebih banyak dikonsumsi sama rakyat berpenghasilan rendah! mau mencekik sampai bagaimana lagi?!!!

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya