JERMAN

Ada Pajak Karbon, Tagihan Listrik Bakal Naik 7% Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 18:30 WIB
Ada Pajak Karbon, Tagihan Listrik Bakal Naik 7% Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Implementasi pungutan pajak karbon mulai tahun depan diperkirakan akan mengerek harga jual gas ritel sehingga meningkatkan pengeluaran gas untuk sebagian besar rumah tangga di Jerman hingga 7,1%.

Pakar energi dari Verivox, Thorsten Storck mengatakan harga gas ritel Jerman akan bergerak naik pada 2021. Menurutnya, rumah tangga yang menggunakan gas sebagai sumber energi akan mendapati kenaikan biaya sebesar 7,1%.

"Kita berada di awal gelombang kenaikan harga gas," katanya dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Storck menyatakan kebijakan pajak karbon memupuskan harapan 104 distributor gas ritel untuk mendapatkan harga jual gas yang lebih murah. Pasalnya, pada tahun ini permintaan gas berkurang dan diikuti dengan berkurangnya pasokan gas global.

Dia menyebutkan penerapan pajak karbon atas komoditas gas memberikan tambahan biaya bagi perusahaan yang melakukan pengolahan gas alam. Alhasil, biaya tambahan itu akan ditransmisikan kepada kenaikan harga jual pada tingkat konsumen ritel.

Untuk satu rumah tangga dengan konsumsi energi 20.000 kilowatt per jam, Storck menghitung setiap rumah tangga setidaknya akan membayar €100 lebih banyak dengan adanya rezim pajak karbon baru tersebut.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Saat ini, rata-rata konsumsi energi setiap rumah tangga berkisar €1.464 per tahun. Kebijakan pajak karbon ini akan memengaruhi sekitar 20 juta rumah tangga yang masih menggantungkan kebutuhan energi rumah seperti pemanas ruangan dan penerangan dari gas.

"Dengan kebijakan ini, artinya tidak ada lagi bantuan bagi rumah tangga di masa mendatang. Saat ini ada 40 juta rumah tangga di Jerman dan setengahnya menggunakan gas sebagai sumber energi," sebut Storck.

Seperti dilansir gasprocessingnews.com, pajak karbon diteken parlemen pada Oktober 2020 dengan skema pungutan sebesar €25 untuk setiap ton emisi CO2 yang dihasilkan. Beban tarif nantinya akan terus dinaikkan secara bertahap oleh pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?