PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen, Pendapatan Beberapa Kabupaten Berpotensi Turun

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ada Opsen, Pendapatan Beberapa Kabupaten Berpotensi Turun

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalan Udayana, Mataram, NTB, Kamis (8/8/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk mempersiapkan diri menjelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kehadiran opsen tidak serta merta meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota. Terdapat beberapa kabupaten/kota yang pendapatan daerahnya berpotensi turun akibat opsen.

"PKB kabupaten/kota itu akan ada yang naik, akan ada yang turun. Yang naik itu ekstrem tentu yang banyak kendaraan berseliweran pasti seperti Makassar, Gowa, Maros, pasti naik," ujar Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pendapatan daerah pada kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan bermotor yang minim seperti Selayar, Bantaeng, dan Takalar justru berpotensi turun. Penurunan tersebut terjadi akibat potensi opsen PKB di kabupaten/kota tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bagi hasil PKB yang diterima selama ini.

Jufri pun meminta kabupaten/kota yang berpotensi mengalami penurunan pendapatan daerah tersebut untuk mempersiapkan diri. "Daerah yang akan mengalami penurunan bagi hasil PKB [perlu] menyiapkan mental dan fisiknya dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan opsen tersebut," ujar Jufri.

Terkait dengan pendapatan Pemprov Sulawesi Selatan sendiri, Jufri mengatakan penerimaan PKB yang diterima provinsi berpotensi turun sebesar 3,84% akibat berlakunya opsen.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Seperti diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dengan tarif sebesar 66% bakal berlaku mulai tahun depan. Adapun yang dimaksud dengan opsen adalah adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!