LAYANAN KEPABEANAN

Ada Oknum Mengaku Bea Cukai Minta Uang, DJBC: Jangan Pernah Transfer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ada Oknum Mengaku Bea Cukai Minta Uang, DJBC: Jangan Pernah Transfer

Penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lagi-lagi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika membeli produk dari luar negeri secara online. Pasalnya, kadang kala praktik berjualan ini hanyalah kedok oknum tertentu yang mencatut nama bea cukai untuk menipu masyarakat.

Biasanya, oknum penipu akan berlagak seolah menjual produk dari luar negeri dengan harga murah. Jika ada masyarakat yang terjerat, dia akan mencatut nama bea cukai untuk meminta pengiriman uang dengan nominal tertentu. Penipu bahkan mengancam pembeli bisa masuk penjara jika ongkos cukai tidak dibayarkan.

"Itu penipuan, jangan pernah transfer uang yang mereka minta," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Perlu diketahui, kasus penipuan yang mengatasnamakan DJBC memang meningkat selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan laporan penipuan yang dihimpun Bea Cukai, tren aduan penipuan mengatasnamakan bea cukai melalui pusat kontak (contact center) mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yaitu sejumlah 7.501 aduan dalam satu tahun. Sementara untuk 2023, DJBC belum merilis angkanya.

"Tren aduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pada kurun waktu 2018 hingga 2022 sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 dengan jumlah aduan mencapai 2.491, tetapi naik signifikan pada tahun 2022 yang mencapai 7.501 aduan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Encep mengatakan aksi penipuan mengatasnamakan bea cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga dapat menurunkan citra bea cukai di mata masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat, bea cukai telah melakukan publikasi secara rutin melalui beragam media yang terbagi menjadi media luring dan daring. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP