KEBIJAKAN PAJAK

Ada NPWP 16 Digit, DJP Rilis Fitur Baru di e-Faktur 4.0 dan e-Nofa

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada NPWP 16 Digit, DJP Rilis Fitur Baru di e-Faktur 4.0 dan e-Nofa

Tangkapan hasil layar 'Buku Panduan e-Faktur Versi 4.0"

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat fitur-fitur baru pada e-Faktur versi 4.0 dan e-Nofa. Mayoritas fitur-fitur tersebut berkaitan dengan penerapan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Terdapat 4 fitur baru pada e-faktur versi 4.0. Pertama, aplikasi telah mengakomodasi pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil pengusaha kena pajak (PKP).

"Kedua nomor tersebut terisi secara otomatis jika wajib pajak telah melakukan sinkronisasi profil PKP di aplikasi e-faktur 4.0," tulis DJP dalam buku panduan e-faktur versi 4.0, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kedua, e-faktur versi 4.0 telah mengakomodasi pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK. Nanti, NIK bakal divalidasi menggunakan service API dari Ditjen Dukcapil, sedangkan NPWP 15 digit dan 16 digit divalidasi menggunakan data NPWP pemadanan.

Ketiga, e-faktur versi 4.0 memungkinkan penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Keempat, SPT induk dan lampiran yang dicetak menggunakan e-faktur 4.0 akan dilengkapi dengan watermark.

Mengenai e-nofa, terdapat 3 fitur baru yang dimasukkan. Pertama, PKP dapat melakukan login menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit. Kedua, menu profil user e-nofa bakal dilengkapi tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketiga, output dokumen pemberitahuan nomor seri faktur pajak (NSFP) juga akan dilengkapi dengan NPWP 16 digit.

Sebagai informasi, e-faktur versi 4.0 dapat digunakan oleh PKP setelah dilakukannya downtime pada 20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB. Sebelum tanggal tersebut, aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak tetap e-faktur versi 3.2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan