KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Ada MotoGP, Pemda Bakal Dapat Limpahan Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ada MotoGP, Pemda Bakal Dapat Limpahan Pajak Hiburan

Seorang pekerja berdiri di bukit 360 Pertamina Mandalika International Street Circuit di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB bakal meraup tambahan penerimaan pajak hiburan dengan diselenggarakannya ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Pemkab Lombok Tengah sesungguhnya berhak mengenakan pajak hiburan atas tiket MotoGP dengan tarif sebesar 30%. Meski demikian, ITDC meminta keringanan sehingga pajak yang dikenakan hanya sebesar 15%.

"Nanti di event lain akan kita evaluasi lagi, tapi untuk saat ini [event MotoGP] kita dapat 15 persen," ujar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun salah satu pertimbangan pengajuan keringanan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 15% adalah pandemi Covid-19. Bila tarif pajak terlalu tinggi, maka harga tiket akan makin mahal dan dikhawatirkan hanya sedikit penonton yang datang.

Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, diharapkan banyak penonton yang datang dan kekurangan pajak hiburan bakal terkompensasi dengan pajak-pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran.

Pathul mengatakan penurunan tarif pajak hiburan yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, penurunan tarif pajak seiring dengan kegiatan internasional seperti MotoGP adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara.

"Beberapa negara juga melakukan hal yang sama, untuk bisa menggenjot jumlah penonton," katanya seperti dilansir suarantb.com.

Seperti diketahui, perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Mendekati Hari-H pelaksanaan MotoGP, tarif-tarif akomodasi di sekitar sirkuit Mandalika pun ikut melonjak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak