Seorang pekerja berdiri di bukit 360 Pertamina Mandalika International Street Circuit di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB bakal meraup tambahan penerimaan pajak hiburan dengan diselenggarakannya ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Pemkab Lombok Tengah sesungguhnya berhak mengenakan pajak hiburan atas tiket MotoGP dengan tarif sebesar 30%. Meski demikian, ITDC meminta keringanan sehingga pajak yang dikenakan hanya sebesar 15%.
"Nanti di event lain akan kita evaluasi lagi, tapi untuk saat ini [event MotoGP] kita dapat 15 persen," ujar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Adapun salah satu pertimbangan pengajuan keringanan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 15% adalah pandemi Covid-19. Bila tarif pajak terlalu tinggi, maka harga tiket akan makin mahal dan dikhawatirkan hanya sedikit penonton yang datang.
Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, diharapkan banyak penonton yang datang dan kekurangan pajak hiburan bakal terkompensasi dengan pajak-pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran.
Pathul mengatakan penurunan tarif pajak hiburan yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan.
Menurutnya, penurunan tarif pajak seiring dengan kegiatan internasional seperti MotoGP adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara.
"Beberapa negara juga melakukan hal yang sama, untuk bisa menggenjot jumlah penonton," katanya seperti dilansir suarantb.com.
Seperti diketahui, perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Mendekati Hari-H pelaksanaan MotoGP, tarif-tarif akomodasi di sekitar sirkuit Mandalika pun ikut melonjak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.