PENERIMAAN PAJAK

Ada Momen SPT Tahunan, Setoran PPh OP Tumbuh 12,7% di Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Momen SPT Tahunan, Setoran PPh OP Tumbuh 12,7% di Kuartal I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2023 mengalami pertumbuhan 12,7%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi. PPh orang pribadi memiliki kontribusi sebesar 1,8% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2023.

"Bulan Maret ini adalah bulan penerimaan PPh untuk orang pribadi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Secara bulanan, Sri Mulyani mengatakan setoran PPh orang pribadi pada Maret 2023 tumbuh 11,2%, melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 48,5%. Sedangkan pada Januari 2023, setoran pajak ini terkontraksi 10,2%.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa pajak pribadi mengalami penurunan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2023 tumbuh 21,6%. Kinerja tersebut lebih kuat jika dibandingkan dengan kuartal I/2022 dengan pertumbuhan sebesar 18,8%.

Penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret 2023 juga tumbuh 22,2%, lebih kuat dari Februari 2023 yang tumbuh 19,8%. Adapun pada Januari 2023, setoran PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 22,3%.

Dia menyebut PPh Pasal 21 memiliki kontribusi 11,5% terhadap penerimaan pajak.

"Ini adalah hal yang sangat positif. Artinya dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, maka tenaga kerja mulai direkrut, dan oleh kamera itu tenaga kerja menerima upah dan gaji dan kemudian mereka juga membayar pajaknya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan