PENERIMAAN PAJAK

Ada Momen SPT Tahunan, Setoran PPh OP Tumbuh 12,7% di Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Momen SPT Tahunan, Setoran PPh OP Tumbuh 12,7% di Kuartal I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada kuartal I/2023 mengalami pertumbuhan 12,7%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan itu sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi. PPh orang pribadi memiliki kontribusi sebesar 1,8% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2023.

"Bulan Maret ini adalah bulan penerimaan PPh untuk orang pribadi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Secara bulanan, Sri Mulyani mengatakan setoran PPh orang pribadi pada Maret 2023 tumbuh 11,2%, melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 48,5%. Sedangkan pada Januari 2023, setoran pajak ini terkontraksi 10,2%.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa pajak pribadi mengalami penurunan," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Maret 2023 tumbuh 21,6%. Kinerja tersebut lebih kuat jika dibandingkan dengan kuartal I/2022 dengan pertumbuhan sebesar 18,8%.

Penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret 2023 juga tumbuh 22,2%, lebih kuat dari Februari 2023 yang tumbuh 19,8%. Adapun pada Januari 2023, setoran PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 22,3%.

Dia menyebut PPh Pasal 21 memiliki kontribusi 11,5% terhadap penerimaan pajak.

"Ini adalah hal yang sangat positif. Artinya dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, maka tenaga kerja mulai direkrut, dan oleh kamera itu tenaga kerja menerima upah dan gaji dan kemudian mereka juga membayar pajaknya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP