PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk melakukan penarikan pokok dana abadi daerah dalam hal daerah tersebut mengalami kondisi darurat.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, kondisi darurat adalah kondisi darurat sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Setelah syarat kondisi darurat tersebut terpenuhi, pemda juga perlu mengajukan usulan ke menteri keuangan.

"Penarikan pokok dana abadi daerah ... dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok dana abadi daerah dan mendapatkan persetujuan menteri," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 1/2024, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum persetujuan diberikan, menteri keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri. Adapun menteri dalam negeri melakukan penilaian atas kegiatan yang akan didanai dari penarikan pokok dana abadi daerah dan keberlanjutan dana abadi daerah.

Pertimbangan menteri dalam negeri akan diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok dana abadi daerah secara lengkap dan benar.

Bila pertimbangan menteri dalam negeri tidak terbit sampai dengan batas waktu 15 hari kerja tersebut maka menteri dalam negeri dianggap telah menyetujui penarikan pokok dana abadi daerah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah dilakukannya penarikan, pemda harus mengembalikan pokok dana abadi daerah tersebut. Pokok dana abadi daerah dikembalikan setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok dana abadi daerah ... menteri [keuangan] dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH," bunyi Pasal 81 ayat (10) PP 1/2024.

Dana abadi daerah adalah dana dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok. Hasil pengelolaan digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial atau manfaat lain yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, dana abadi daerah juga ditujukan untuk memberikan sumbangan pada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan menteri keuangan. Peraturan menteri keuangan disusun bersama dengan menteri dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya