PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk melakukan penarikan pokok dana abadi daerah dalam hal daerah tersebut mengalami kondisi darurat.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, kondisi darurat adalah kondisi darurat sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Setelah syarat kondisi darurat tersebut terpenuhi, pemda juga perlu mengajukan usulan ke menteri keuangan.

"Penarikan pokok dana abadi daerah ... dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok dana abadi daerah dan mendapatkan persetujuan menteri," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 1/2024, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebelum persetujuan diberikan, menteri keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri. Adapun menteri dalam negeri melakukan penilaian atas kegiatan yang akan didanai dari penarikan pokok dana abadi daerah dan keberlanjutan dana abadi daerah.

Pertimbangan menteri dalam negeri akan diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok dana abadi daerah secara lengkap dan benar.

Bila pertimbangan menteri dalam negeri tidak terbit sampai dengan batas waktu 15 hari kerja tersebut maka menteri dalam negeri dianggap telah menyetujui penarikan pokok dana abadi daerah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Setelah dilakukannya penarikan, pemda harus mengembalikan pokok dana abadi daerah tersebut. Pokok dana abadi daerah dikembalikan setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok dana abadi daerah ... menteri [keuangan] dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH," bunyi Pasal 81 ayat (10) PP 1/2024.

Dana abadi daerah adalah dana dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok. Hasil pengelolaan digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial atau manfaat lain yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, dana abadi daerah juga ditujukan untuk memberikan sumbangan pada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan menteri keuangan. Peraturan menteri keuangan disusun bersama dengan menteri dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP