APBN 2024

Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan gaji ASN tersebut.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut. Kami sekarang sedang ngejar-ngejar," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kenaikan gaji ASN akan mulai diberikan pada Januari 2024. Menurutnya, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri akan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka juga telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik pun dapat mengusulkan kenaikan tukin pada tahun ini. "Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jokowi sebelumnya menyebut kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dia berharap ASN dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani juga sudah memaparkan dampak kenaikan gaji ASN dan pensiunan terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai mencapai Rp52 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja