APBN 2024

Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan gaji ASN tersebut.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut. Kami sekarang sedang ngejar-ngejar," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani menuturkan kenaikan gaji ASN akan mulai diberikan pada Januari 2024. Menurutnya, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri akan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka juga telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik pun dapat mengusulkan kenaikan tukin pada tahun ini. "Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Jokowi sebelumnya menyebut kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dia berharap ASN dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani juga sudah memaparkan dampak kenaikan gaji ASN dan pensiunan terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai mencapai Rp52 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP