APBN 2024

Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan gaji ASN tersebut.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut. Kami sekarang sedang ngejar-ngejar," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan kenaikan gaji ASN akan mulai diberikan pada Januari 2024. Menurutnya, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri akan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka juga telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik pun dapat mengusulkan kenaikan tukin pada tahun ini. "Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi sebelumnya menyebut kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dia berharap ASN dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani juga sudah memaparkan dampak kenaikan gaji ASN dan pensiunan terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai mencapai Rp52 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra