KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:35 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah mampu meningkatkan penjualan mobil listrik.

Agus mengatakan penjualan mobil listrik sejauh ini sudah mengalami kenaikan sebesar 174%. Melalui insentif tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan mobil listrik.

"PPN DTP 1% untuk roda 4 kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174%," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada April 2023 hingga Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

Saat ini, baru terdapat 2 model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40%, yakni dari Wuling dan Hyundai.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Agus menyebut pemerintah akan terus mengevaluasi insentif PPN DTP untuk mobil listrik ini. Menurutnya, beberapa perbaikan juga bakal dilaksanakan untuk memastikan insentif ini optimal mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik.

"Kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah, termasuk restitusi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra