KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Terserap 15 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Terserap 15 Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap hingga 28 April 2022 mencapai Rp70,37 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 15,4% dari alokasi anggaran senilai Rp455,62 triliun. Realisasi dana PEN khusus pada klaster penanganan kesehatan mencapai Rp11,87 triliun atau 9,7% dari pagu Rp122,54 triliun.

"Ini baik untuk insentif klaim nakes, klaim pasien, dan perpajakan kesehatan," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Airlangga menuturkan pemerintah kembali mengalokasikan dana PEN pada klaster kesehatan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 dan perluasan vaksinasi.

Sementara itu, realisasi anggaran PEN pada klaster perlindungan masyarakat telah mencapai Rp49,27 triliun atau 31,8% dari pagu Rp154,76 triliun. Realisasi yang tinggi tersebut disebabkan penyaluran berbagai program bantuan sosial yang dikebut sejak awal tahun.

Program bantuan sosial yang sudah berjalan antara lain program keluarga harapan (PKH) senilai Rp14,15 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako Rp18,8 triliun untuk 18,8 Juta KPM.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Kemudian, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp5,8 triliun untuk 19,3 juta KPM, BLT dana desa Rp7,47 triliun untuk 6,12 juta KPM, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) Rp1,7 triliun, dan kartu prakerja Rp1,4 triliun.

Selanjutnya, realisasi anggaran untuk klaster penguatan ekonomi sudah mencapai Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu senilai Rp178,32 triliun. Adapun realisasi dana PEN tersebut sudah termasuk insentif perpajakan.

"Penguatan pemulihan ekonomi sudah 5,2% atau Rp9,22 triliun, baik itu untuk sektor pariwisata, ICT, dukungan UMKM, maupun perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut antara lain diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif perpajakan lainnya, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. PMK 5/2022 yang mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menawarkan insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK No. 6/2022. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

Secara umum, lanjut Airlangga, kondisi pandemi Covid-19 terpantau stabil dalam 2 minggu terakhir ini. Kendati terdapat peningkatan mobilitas masyarakat karena kegiatan mudik Lebaran, tidak terlihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit