KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Terserap 15 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Terserap 15 Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap hingga 28 April 2022 mencapai Rp70,37 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 15,4% dari alokasi anggaran senilai Rp455,62 triliun. Realisasi dana PEN khusus pada klaster penanganan kesehatan mencapai Rp11,87 triliun atau 9,7% dari pagu Rp122,54 triliun.

"Ini baik untuk insentif klaim nakes, klaim pasien, dan perpajakan kesehatan," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan pemerintah kembali mengalokasikan dana PEN pada klaster kesehatan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 dan perluasan vaksinasi.

Sementara itu, realisasi anggaran PEN pada klaster perlindungan masyarakat telah mencapai Rp49,27 triliun atau 31,8% dari pagu Rp154,76 triliun. Realisasi yang tinggi tersebut disebabkan penyaluran berbagai program bantuan sosial yang dikebut sejak awal tahun.

Program bantuan sosial yang sudah berjalan antara lain program keluarga harapan (PKH) senilai Rp14,15 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako Rp18,8 triliun untuk 18,8 Juta KPM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp5,8 triliun untuk 19,3 juta KPM, BLT dana desa Rp7,47 triliun untuk 6,12 juta KPM, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) Rp1,7 triliun, dan kartu prakerja Rp1,4 triliun.

Selanjutnya, realisasi anggaran untuk klaster penguatan ekonomi sudah mencapai Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu senilai Rp178,32 triliun. Adapun realisasi dana PEN tersebut sudah termasuk insentif perpajakan.

"Penguatan pemulihan ekonomi sudah 5,2% atau Rp9,22 triliun, baik itu untuk sektor pariwisata, ICT, dukungan UMKM, maupun perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut antara lain diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif perpajakan lainnya, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. PMK 5/2022 yang mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menawarkan insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK No. 6/2022. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

Secara umum, lanjut Airlangga, kondisi pandemi Covid-19 terpantau stabil dalam 2 minggu terakhir ini. Kendati terdapat peningkatan mobilitas masyarakat karena kegiatan mudik Lebaran, tidak terlihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN