KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Kemenkeu Harap 50% Orang Terkaya Segera Berbelanja

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 10:15 WIB
Ada Insentif Pajak, Kemenkeu Harap 50% Orang Terkaya Segera Berbelanja

Ilustrasi. Pedagang merapikan perlengkapan alat shalat di sebuah toko di pusat perbelanjaan, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4/2021). Pedagang busana muslim tersebut mengaku sepekan menjelang Ramadan penjualan perlengkapan muslim seperti baju koko, peci, sarung, mukena dan sajadah mulai mengalami peningkatan hingga 40 persen dibandingkan dengan Ramadan tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap perluasan pemberian insentif pajak dari semula fokus pada pemulihan dunia usaha kini merambah peningkatan konsumsi masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan tinggi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu berharap insentif pajak seperti PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP dapat mendorong 50% orang terkaya di Indonesia untuk membelanjakan uangnya.

"Karena kita tahu 50% terkaya kita di 2020 kemarin itu menabungnya sangat banyak. Jadi kami berharap mereka punya insentif untuk membelanjakan dan memutar roda perekonomian," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio menuturkan orang-orang kaya memiliki kecenderungan menyimpan uangnya di perbankan sepanjang 2020, padahal perputaran uang dari orang kaya bisa menciptakan multiplier effect yang besar pada pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan Febrio juga didukung catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang simpanan masyarakat pada 109 bank yang hingga Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 10,86% secara tahunan menjadi Rp6.737 triliun.

Untuk itu, pemerintah mengakselerasi pemberian insentif pajak untuk menggeliatkan perekonomian. Misal pada insentif PPnBM mobil DTP yang efeknya tidak hanya dirasakan industri otomotif saja, tetapi juga puluhan sektor usaha pendukungnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hal serupa juga akan terjadi pada insentif PPN rumah DTP. Menurut Febrio, insentif tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengembang perumahan, tetapi juga industri baja, semen, kimia, kayu, hingga furnitur.

"[Kedua insentif pajak ini] untuk menciptakan multiplier effect dan menciptakan lapangan kerja pada perekonomian kita," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga melanjutkan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan sektor usaha seperti PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:32 WIB

Insentif pajak yang diberikan terhadap PPnBM DTP kendaraan bermotor dan PPN DTP rumah bertujuan untuk memulihan perekonomian nasional pasca terdampak pandemi khususnya pada industri otomotif dan industri properti. Tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak dari meningkatnya konsumsi atau pembelian tersebut. Contohnya adalah perlu adanya perhatian terdahap dampak meningkatnya konsumsi atau pembelian kendaraan bermotor seperti eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?