KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Indikasi Dumping, Impor Produk Asal China Ini Mulai Diselidiki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ada Indikasi Dumping, Impor Produk Asal China Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubik keramik dari China.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang mewakili 3 perusahaan domestik. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

"Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara tertuduh," kata Ketua KADI Donna Gultom dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penyelidikan antidumping kali ini dilakukan terhadap ubin keramik yang masuk pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dengan dilakukannya penyelidikan ini, KADI telah menyampaikan informasi terkait dengan dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar RI di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berparstisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyelidikan impor produk tertentu yang diduga dumping. Selain itu, ada Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja