LAYANAN PAJAK

Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:21 WIB
Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Ilustrasi. Logo fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).

“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam fitur tersebut, tersedia pilihan 2 jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud.

Adapun kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen antara lain kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), lokasi bangunan, serta keterangan.

Sementara kolom yang tersedia untuk pemberitahuan jenis harta tak berwujud antara lain kode aset tak berwujud, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022, apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Syaratnya, dilakukan secara taat asas.

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen – masa manfaat lebih dari 20 tahun—yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

“Dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (6) PP 55/2022.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk amortisasi harta tak berwujud. Simak pula video Bincang Academy Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI