LAYANAN PAJAK

Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:21 WIB
Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Ilustrasi. Logo fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).

“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam fitur tersebut, tersedia pilihan 2 jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud.

Adapun kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen antara lain kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), lokasi bangunan, serta keterangan.

Sementara kolom yang tersedia untuk pemberitahuan jenis harta tak berwujud antara lain kode aset tak berwujud, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022, apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Syaratnya, dilakukan secara taat asas.

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen – masa manfaat lebih dari 20 tahun—yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

“Dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (6) PP 55/2022.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk amortisasi harta tak berwujud. Simak pula video Bincang Academy Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra