FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Impor, DJBC Harapkan Ini dari Ajang World Superbike 2022

Dian Kurniati | Minggu, 13 November 2022 | 10:30 WIB
Ada Fasilitas Impor, DJBC Harapkan Ini dari Ajang World Superbike 2022

Pembalap Pata Yamaha With Brixx WorldSBK Toprak Razgatlioglu keluar dari paddock untuk sesi Latihan Bebas 3 (FP3) World Superbike 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/11/2022). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian fasilitas kepabeanan tidak hanya mendukung ajang seri ke-11 World Superbike (WSBK) 2022, tetapi juga membantu pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pelaksanaan MotoGP di antaranya Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

"Semoga ini menjadi salah satu momentum pertumbuhan berbagai sektor ekonomi nasional, sekaligus membuka mata dunia bahwa Indonesia siap dan mampu menggelar berbagai perhelatan kelas dunia," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Hatta menuturkan WSBK 2022 diadakan di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, WSBK 2022 Mandalika mendapatkan berbagai insentif fiskal karena termasuk acara internasional yang diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.

Kemudian, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Di sisi lain, ATA carnet juga membuat semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selain itu, DJBC memberikan kemudahan prosedural kepabeanan seperti pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean dan penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Hatta menjelaskan DJBC telah terlibat dalam rapat koordinasi untuk mempersiapkan acara WSBK 2022 sejak 5 Oktober 2022.

Rapat tersebut membahas seluruh aspek penting dari pelaksanaan WSBK 2022 seperti proses kepabeanan terhadap barang keperluan balapan, penanganan penonton, akses lalu lintas, keamanan, hingga pertunjukan budaya dan pameran UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi