KOTA SEMARANG

Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 18 April 2020 | 06:00 WIB
Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

RSUP Kariadi Semarang, akan mendapat diskon PBB 25%.

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan untuk menunda pembayaran pajak.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penyebaran Covid-19 tidak hanya memicu masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi. Untuk itu, lanjutnya, relaksasi pajak diberikan demi meringankan beban pelaku usaha.

“Dampak yang ditimbulkan Covid-19 tidak hanya menyangkut persoalan medis saja, tetapi juga berdampak terhadap ekonomi. Maka kami berkomitmen untuk mengupayakan adanya kebijakan yang meringankan," ujar Hendrar dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diskon PBB-P2 diberikan dengan rentang 5% hingga 15%. Secara lebih terperinci, diskon sebesar 15% tersebut diberikan untuk wajib pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.

Selanjutnya, diskon sebesar 10% diberikan untuk wajib pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020. Sementaara itu, bagi wajib pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020 akan diberi diskon sebesar 5%.

Tak hanya itu, sekolah dan rumah sakit juga diberikan diskon PBB hingga 25%. Menurut Hendrar, diskon PBB-P2 tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu ada pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Khusus untuk PBB sekolah dan rumah sakit, besaran potongannya 25%. Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong,” tutur Hendrar.

Untuk pembayaran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, Pemkot memberikan keleluasaan pembayaran pajak untuk Masa April hingga Juni 2020 yang dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan.

Lebih lanjut, Hendrar menyatakan kendati mendapat kelonggaran waktu dalam penyetoran, pelaku usaha tetap harus menyampaikan laporan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setiap bulannya.

“Pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan dapat dibayarkan di bulan Juli tanpa ada denda, tetapi tetap harus lapor setiap bulannya,” terang Hendrar seperti dilansir dari Gesuri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2020 | 09:55 WIB

untuk persyaratan nya apa saja? dan apakah ada website resmi bppd mengenai pemberitahuan tersebut?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN