KOTA SEMARANG

Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 18 April 2020 | 06:00 WIB
Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

RSUP Kariadi Semarang, akan mendapat diskon PBB 25%.

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan untuk menunda pembayaran pajak.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penyebaran Covid-19 tidak hanya memicu masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi. Untuk itu, lanjutnya, relaksasi pajak diberikan demi meringankan beban pelaku usaha.

“Dampak yang ditimbulkan Covid-19 tidak hanya menyangkut persoalan medis saja, tetapi juga berdampak terhadap ekonomi. Maka kami berkomitmen untuk mengupayakan adanya kebijakan yang meringankan," ujar Hendrar dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Diskon PBB-P2 diberikan dengan rentang 5% hingga 15%. Secara lebih terperinci, diskon sebesar 15% tersebut diberikan untuk wajib pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.

Selanjutnya, diskon sebesar 10% diberikan untuk wajib pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020. Sementaara itu, bagi wajib pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020 akan diberi diskon sebesar 5%.

Tak hanya itu, sekolah dan rumah sakit juga diberikan diskon PBB hingga 25%. Menurut Hendrar, diskon PBB-P2 tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu ada pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Khusus untuk PBB sekolah dan rumah sakit, besaran potongannya 25%. Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong,” tutur Hendrar.

Untuk pembayaran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, Pemkot memberikan keleluasaan pembayaran pajak untuk Masa April hingga Juni 2020 yang dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan.

Lebih lanjut, Hendrar menyatakan kendati mendapat kelonggaran waktu dalam penyetoran, pelaku usaha tetap harus menyampaikan laporan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setiap bulannya.

“Pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan dapat dibayarkan di bulan Juli tanpa ada denda, tetapi tetap harus lapor setiap bulannya,” terang Hendrar seperti dilansir dari Gesuri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2020 | 09:55 WIB

untuk persyaratan nya apa saja? dan apakah ada website resmi bppd mengenai pemberitahuan tersebut?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan